Kudus, ANTARA JATENG - Penggunaan lambang Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, untuk sejumlah kepentingan di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 1969 yang menjadi dasar pembuatan lambang tersebut.
"Pemkab Kudus sepertinya tidak memiliki standar yang jelas karena dari sejumlah logo di masing-masing SKPD tidak ada yang sama," kata sejarawan Kudus Edy Supratno saat berdiskusi "Mencari Lambang Logo Kabupaten Kudus" di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kudus, Kamis.
Dari delapan pemasangan lambang Pemkab Kudus yang ditelitinya, seluruhnya terdapat perbedaan. Bahkan, tak satu pun lambang pemkab setempat yang benar atau sesuai dengan perda yang disahkan pada era DPRD Gotong Royong atau pada masa kepemimpinan Saubari sebagai Bupati Kudus dan Saleh Sjoekoer sebagai Ketua DPRD, Moenadi sebagai Gubernur Jawa Tengah dan Amir Machmud sebagai Menteri Dalam Negeri.
Ia mengungkapkan delapan lambang itu berasal dari logo kabupaten yang ada di depan Pendapa Kabupaten Kudus, panji (bendera) Kudus yang ada di pendapa, website Kemendagri, website Pemkab Kudus, mobil dinas Kabupaten Kudus, banner yang dipasang Setda Kudus, dan RSU dr. Loekmonohadi, serta buku terbitan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Perbedaan yang terjadi, kata dia, mulai dari gambar, warna, bentuk, dan kata yang terpasang di masing-masing logo.
Edy mencontohkan gambar rokok kretek klobot sebanyak lima batang pada bagian bawah logo yang menunjukkan bahwa Kudus merupakan daerah industri rokok dan sebagai penemu rokok kretek, sedangkan lima batang, bermakna bulan lima atau Mei untuk menunjukkan bulan lahirnya lambang daerah tersebut.
"Kenyataan di lapangan, banyak yang tidak sesuai dengan perda yang tertulis pada rokok klobot terikat benang berwarna merah bata. Akan tetapi, ada yang berwarna putih maupun hijau," katanya.
Temuan lainnya, yakni terkait jumlah gambar kapas pada logo yang seharusnya ada delapan, ternyata di website, mobil dinas, dan buku terbitan Disbudpar Kudus justru jumlahnya ada sembilan kapas.
Padahal, lanjut dia, jumlah delapan tersebut sebagai lambang bulan Agustus sebagai bulan kemerdekaan RI.
Selain itu, kata Edy, terdapat logo yang salah dalam penulisan semboyan "Nagri Carta Bhakti" yang berarti daerah yang makmur dan taat pada pemerintah pusat karena ada yang menulis "carta" dengan "karta".
Menurut dia, masih banyak contoh kesalahan penggunaan lambang.
"Padahal, setiap warna, jumlah, bentuk, dan angka memiliki makna dan filosofinya sendiri-sendiri sesuai dengan penjelasan perda yang ada," ujarnya.
Kalaupun ada perubahan, kata Edy, harus mengikuti perda. Namun, hingga kini belum melihat adanya revisi perda tersebut.
Ia mengaku tertarik meneliti penggunaan lambang daerah tersebut setelah penasaran dengan frasa "dua puluh lilin" yang menunjukkan tanggal lahirnya lambang daerah 20 Mei 1969, seperti yang tertulis di website resmi Pemkab Kudus.
"Setelah membaca kata lilin, saya teringat file Perda Nomor 5 Tahun 1969 yang saya dapat di Belanda saat melakukan riset Djamhari sebagai penemu kretek. Ternyata, kata lilin seharusnya pilin (tali yang dipilin)," ujarnya.
Akhirnya, dia menemukan banyak kesalahan penggunaan logo daerah.
"Mudah-mudahan pada tanggal 20 Mei 2017 sudah ada penertiban soal penggunaan lambang Pemkab Kudus tersebut," ujarnya.

