Wonosobo, ANTARA JATENG - Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah terus mendorong terwujudnya keterbukaan informasi publik dengan meminta organisasi perangkat daerah membuka website atau situs jejaring berbasis internet sebagai media informasi bagi masyarakat.
"Penguasaan teknologi mutlak, demi menjawab semakin tingginya tuntutan masyarakat akan transparansi dan keterbukaan informasi," kata Asisten Administrasi Setda Pemkab Wonosobo, Sumaedi di Wonosobo, Selasa.
Ia mengatakan hal tersebut pada pembukaan rapat koordinasi yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo yang diikuti sebanyak 40 pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) organisasi perangkat daerah (OPD) maupun kecamatan.
Sumaedi menegaskan kehadiran para pejabat dalam rakor tersebut menjadi penting, mengingat kini tuntutan akan transparansi dan keterbukaan informasi terutama terhadap kinerja pemerintahan semakin tinggi.
Menurut dia PPID harus mampu menguasai teknologi, agar terwujud efektivitas dan efisiensi pengelolaan informasi. Website merupakan sarana yang efektif untuk menyampaikan beragam informasi kepada masyarakat.
"Optimalkan teknologi agar ke depan upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien lebih cepat terwujud," katanya.
Kepala Bidang Informatika, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo, Sulistiyani menyebutkan baru ada lima OPD yang sudah menerapkan tata kelola teknologi informasi sesuai standar.
"Baru lima OPD, yaitu BPPKAD, Dinkes, RSU, BKD dan Disdukcapil yang mampu menerapkan standar pengelolaan teknologi informasi dengan dukungan sarana-prasarana hingga SDM memadai," katanya.
Ia menuturkan untuk website, masih ada 18 OPD yang belum memiliki domain pada web induk Pemkab Wonosobo. Diskominfo akan membantu 18 OPD tersebut agar secepatnya memiliki website dan dihubungkan dengan website induk Pemkab Wonosobo.
OPD yang sudah memiliki web, menurut dia tidak selesai tugas, karena mereka perlu lebih aktif dalam mengisi website masing-masing dengan beragam informasi terkini, sehingga masyarakat yang membutuhkan lebih mudah memperolehnya.
Sekretaris Dinas Kominfo sekaligus PPID Kabupaten Wonosobo, Dwiyama SB mengakui meskipun terhitung belum banyak menerima aduan masyarakat, kinerja PPID di setiap OPD di lingkup Pemkab Wonosobo harus terus dibenahi.
"Hal ini penting karena apabila seorang PPID tidak menguasai bidang dan lingkup tugas pokok maupun fungsinya sehingga salah dalam menanggapi permintaan informasi dari masyarakat dan akan berpotensi memunculkan gugatan," katanya.
Ia mengatakan pihaknya akan terus memantau kinerja PPID agar upaya mewujudkan keterbukaan informasi di Kabupaten Wonosobo sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
"Setiap PPID harus menyelesaikan tugasnya, yaitu dengan merilis daftar informasi publik, dan daftar informasi yang dikecualikan agar masyarakat paham, hak mereka terhadap informasi terkait kinerja pemerintah daerah," katanya.

