Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mengatakan, kasus Ketua DPD Irman Gusman, yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan Sabtu dinihari (17/9), tidak terkait dengan usulan penguatan kewenangan lembaganya.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Senin, Fahira mengatakan bahwa kasus Irman murni persoalan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kewenangan DPD secara kelembagaan.
Irman Gusman ditangkap petugas KPK di rumah dinasnya di Jakarta dalam operasi tangkap tangan bersama tiga tamunya. Petugas KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta.
Setelah diperiksa, Ketua KPK Agus Rahardjo, pada Sabtu sore mengumumkan, KPK telah menetapkan status tersangka kepada Gusman serta dua tamunya yakni Xaveriandy Sutanto (Direktur CV SB) serta istrinya, Memi.
Irman Gusman diduga menerima suap terkait permintaan rekomendasi kepada Bulog untuk distribusi gula impor di Sumatera Barat.
Sementara untuk usulan penguatan kewenangan DPD menyusul ditangkapnya Irman, Fahira mengatakan, itu akan terus berjalan.
"Kasus ini tidak akan menghalangi tekad kami untuk mengusulkan penguatan kewenangan DPD RI, karena ini amanat reformasi," katanya.
Anggota DPD RI dari Provinsi DKI Jakarta ini menambahkan, DPD RI tidak memiliki kewenangan "budgeting" apalagi soal kuota gula impor.
"Kasus Irman Gusman ini murni persoalan pribadi." Menurut dia, usulan penguatan kewenangan DPD RI sudah disiapkan DPD RI sejak periode sebelumnya dan saat ini ada momentum amandemen terbatas konstitusi.
Parlemen Indonesia, kata dia, menganut sistem bikameral yakni, DPR RI dan DPD RI, sehingga harus ada keseimbangannya antara keduanya untuk melahirkan parlemen yang seimbang.
"Namun, kewenangan DPD RI minim dibandingkan kewenangan DPR RI," katanya.
Fahira menyatakan dapat memahami, bahwa munculnya kasus Irman Gusman ini dapat menganggu kepercayaan publik terhadap lembaga DPD RI, tapi dengan berjalannya waktu, publik dapat mengerti bahwa kejadian ini murni urusan pribadi.
Kejadian ini, kata dia, akan menjadi pelajaran berharga dan evaluasi bagi DPD RI baik secara pribadi maupun kelembagaan.
Menurut Fahira, saat ini semua pihak harus agar menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK pada Irman Gusman, atas dugaan korupsi terkait rekomendasi distribusi gula impor di Sumatera Barat.
Berita Terkait
Teguh Prakosa singgung kasus stunting saat daftar Pilkada Surakarta ke PDIP
Minggu, 19 Mei 2024 6:29 Wib
Agen Solar terdakwa kasus pajak divonis 2 tahun bui dan denda Rp4,5 miliar
Jumat, 17 Mei 2024 10:21 Wib
Kasus korupsi timah, Kejagung telah periksa 187 saksi
Kamis, 16 Mei 2024 0:41 Wib
Kasus penjualan tanah kas desa terungkap, kerugian capai ratusan juta
Senin, 13 Mei 2024 20:10 Wib
Pemkab Demak luncurkan "Grabb Jentik" untuk tekan kasus DBD
Senin, 13 Mei 2024 20:06 Wib
Kapolda Jateng minta penanganan kasus pidana kedepankan keadilan restorarif
Minggu, 12 Mei 2024 21:35 Wib
Pemkot Pekalongan deteksi dini kasus tuberkulosis
Sabtu, 11 Mei 2024 13:18 Wib
Kapolda Jateng : Pembunuhan di Boyolali kasus menonjol
Selasa, 7 Mei 2024 20:39 Wib