"Yang saya kasih hanya panitera 1.000 dolar AS itu saya akui. (Pemberian) sebelum Syamsir ditunjuk sebagai panitera, itu tidak ada maksud lain-lain, hanya untuk dia punya keluarga," kata Kaligis dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Dalam dakwaan Kaligis disebutkan uang 1.000 dolar AS diberikan oleh OC Kaligis ke Syamsir di ruangan Syamsir di PTUN Medan pasca berkonsultasi dengan ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro bersama dengan anak buah Kaligis Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah pada April 2015.
Kaligis membantah memberikan uang kepada hakim Tripeni Irianto Putro yaitu selaku ketua majelis hakim sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS maupun uang masing-masing 5 ribu dolar AS kepada dua anggota amajelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi pada Minggu, 5 Juli 2015.
"Satu-satunya saya ketemu dengan dua hakim anggota itu mungkin sidang kedua atau ketiga. Waktu itu saya belum kenal banget karena satu ruangan sama-sama duduk dan sebentar sekali saya datang lalu keluar," ungkap Kaligis.
OC Kaligis mendatangi ruang kedua hakim itu karena ada kemungkinan hakim tidak menyetujui permohohan yang ia ajukan terkait pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Satu-satunya yang saya bilang adalah kalau bapak beda pendapat silakan dissenting," tambah Kaligis.
Kaligis pun mengaku sama sekali tidak tahu ada rencana pemberian uang di dalam amplop yang ditaruh di dalam buku. Dalam dakwan, amplop itu diserahkan Gary di halaman parkir gedung PTUN Medan pada hari itu kepada Dermawan dan Syamsir masing-masing berjumlah 5 ribu dolar AS.
"Tanggal 5 Juli saya tidak tahu mau diberikan duit. Saya dipanggil Gary, Gary cuma bilang mau ketemu hakim tapi saya tidak mau, jadi saya tidak turun (mobil) dan langsung pulang (ke Jakarta). Gary yang tinggal tapi bukan saya yang suruh dia tinggal," jelas Kaligis.
Keterangan Kaligis itu berlawanan dengan pernyataan Gary dan Indah yang mengatakan bahwa ia diminta Kaligis untuk membawa buku sebagai tempat amplop berisi uang.
"Itu kata Gary, buku selalu Gary yang pegang. (Perintah saya) itu keterangan Gary, saya tidak pernah kasih uang ke dua hakim ini," tambah Kaligis.
Dalam perkara ini, Kaligis didakwa menyuap 3 hakim PTUN Medan yaitu Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, dua anggot amajelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.
Tujuan pemberian itu adalah untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Perbuatan OC Kaligis merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.