Kedua saksi adalah Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan AKBP Heru Trisasono dan Kapolres Grobogan Polda Jawa Tengah AKBP Indra Darmawan.
"Kedua saksi diperiksa untuk tersangka SSB (Sukotjo Sastronegoro Bambang)," kata Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat.
Sukotjo S Bambang adalah Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari pemenang tender pengadaan simulator, PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).
Dalam dakwaan mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Sukotjo disebut memberikan Rp50 juta kepada Didik.
Uang diberikan pada 25 Maret 2011 saat Sukotjo datang ke Korlantas menuju ruangan Didik dengan Sukotjo menyerahkan kantong berisi kue brownis Amanda, Cheese Rol dan uang Rp50 juta.
Total anggaran untuk pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi R-2 dan R-4 adalah Rp197,8 miliar dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp121,8 miliar.
Dalam kasus ini sudah ada tiga terpidana yaitu mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo yang sedang menjalani hukuman penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto juga sudah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta ditambah pidana uang pengganti Rp17,13 miliar dan Didik Purnomo lima tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.