Hal itu mereka lakukan karena sebelum mendatangi Markas Polsek Sampang, massa terlebih dulu mendatangi tempat karaoke "Rendezvous" di Jalan Raya Buntu-Sampang, Desa Karangjati, Kecamatan Sampang, Cilacap.
Akan tetapi sesampainya di lokasi tersebut, Polsek Sampang telah memasang garis polisi di tempat karoke itu dan menempelkan kertas bertuliskan "Tempat Ini Ditutup -- Polsek Sampang".
Setelah berorasi beberapa menit, massa selanjutnya berkonvoi menuju Mapolsek Sampang yang berjarak sekitarempat kilometer arah barat tempat karaoke itu.
Aksi massa dan konvoi kendaraan bermotor yang mendapat pengawalan petugas Kepolisian Resor Cilacap dan Banyumas tersebut sempat memacetkan arus kendaraan yang melintas di jalur selatan Jateng yang menghubungkan Yogyakarta dan Cilacap/Bandung.
Sesampainya di Mapolsek Sampang, massa kembali menggelar orasi sehingga mengakibatkan kemacetan di ruas jalan yang menghubungkan Yogyakarta dan Cilacap.
Dalam orasinya, sejumlah perwakilan massa menilai keberadaan tempat karaoke "Rendezvous" penuh dengan kemaksiatan.
Oleh karena itu, massa meminta ketegasan polisi menutup tempat karaoke tersebut untuk selamanya.
"Tutup untuk selamanya, tidak hanya sementara," kata salah seorang orator.
Sementara itu di Kantor Kecamatan Sampang yang berada di samping Mapolsek Sampang dilakukan dialog antara perwakilan massa dan Camat Sampang, Kepala Polsek Sampang, serta sejumlah pejabat Polres Cilacap.
Informasi yang dihimpun, tempat karaoke yang baru beroperasi selama satu pekan itu belum memiliki izin operasi.
Bahkan, pengajuan izin dari warga sekitar pun berbeda-beda.
"Pemilik tempat karaoke itu bilang ke warga di sebelah sana kalau mau mendirikan hotel, namun di sebelah timur bilang kalau mau buka rumah makan. Kenyataannya, justru buka tempat karaoke," kata salah seorang warga, Rusmanto.

