Menurut Kepala Kejari Kudus, Amran Lakoni, didampingi Kasi Pidsus, Paidi, kedua tersangka yang ditahan tersebut, bernama Falia Fachri dan Mukhlas.
Penahanan tersebut, kata dia, bertepatan dengan pelimpahan berkas perkara dugaan kasus korupsi BPR BKK Jati yang dinyatakan lengkap (P21) untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Kudus untuk disusun surat dakwaan.
Untuk sementara, kata dia, kedua tersangka tersebut dititipkan di Rutan Kudus, sambil menunggu proses pelimpahan berkasnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Kedua tersangka tersebut, diduga telah menyalahgunakan dana BPR BKK Jati ketika keduanya bekerja di BPR tersebut sebesar Rp693,4 juta.
"Jika surat dakwaan selesai disusun, keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang," ujarnya.
Ia menargetkan, pelimpahan berkas dugaan korupsi BPR BKK Jati dengan kedua tersangka tersebut pada akhir September 2013.
Pasal yang disangkakan kepada keduanya, yakni pasal 3, 8, dan 9 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU 31 tahun 1999.
Sedangkan jaksa yang akan mengikuti proses persidangan nantinya, sebanyak empat jaksa, yakni Sutiyono, Eko Julianto, Ulin Nuha, dan Suwanto.
Dalam penanganan kasus tersebut, terdapat tujuh tersangka yang diduga terlibat yang merupakan mantan pegawai BPR BKK Jati.
Sejumlah mantan pegawai BPR-BKK Jati yang saat ini berubah nama menjadi BPR BKK Kudus itu, diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp3,2 miliar.
Adapun rinciannya, tersangka Christina diduga melakukan penyalahgunaan keuangan sebesar Rp1,2 miliar, Sofiyanto diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menggunakan uang nasabah sebesar Rp372,4 juta, sangkaan serupa juga dialami Saiful Hadi menggunakan uang angsuran nasabah sebesar Rp372,4 juta, dan Soekarno menggunakan uang angsuran nasabah sebesar Rp191,3 juta.
Sedangkan tersangka Setyo Budi diduga melakukan penyalahgunaan keuangan dengan pengambilan uang Tamades dari 76 penabung dan angsuran nasabah sebesar Rp641,5 juta.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut, dimulai sejak 2011.
Kasus dugaan korupsi BPR BKK tersebut, mulai mencuat setelah kasus pembakaran kantor BPR BKK Jati yang ada di Jalan Tanjungkarang, Kudus, pada Maret 2011.
Otak pelaku pembakaran, merupakan mantan karyawan sendiri.
Dalam mengungkap kasus tersebut, Kejari Kudus melakukan audit keuangan BPR tersebut dengan bantuan akuntan publik.

