Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan beserta Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan dokter Penasehat Ketenagakerjaan terus meningkatkan sinergi dalam memberikan pelayanan optimal kepada tenaga kerja/peserta BPJS ketenagakerjaan.
PPs Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Bambang Indriyanto mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan sangat membutuhkan kerjasama dan bantuan dari Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan Dokter Penasehat.
Peran pegawai pengawas dalam memberikan pertimbangan kasus klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sangat penting agar BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan layanan yang cepat dan tepat kepada peserta.
Sedangkan dokter penasehat diharapkan dapat memberikan pertimbangan secara medis terkait penentuan kondisi cacat bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, diagnosis Penyakit Akibat Kerja (PAK), serta memberikan rekomendasi program Kembali Bekerja atau Return to work (RTW).
"Sinergi antara dokter penasehat, pegawai pengawas ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah penting dalam rangka mendukung pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada peserta," lanjut Bambang.
Bambang menambahkan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi setiap pekerja, supaya bila pekerja mengalami musibah kecelakaan kerja baik pada saat berangkat kerja maupun pulang kerja, sudah tidak perlu khawatir bea pengobatan dan perawatan, karena sudah ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dan jika pekerja meninggal dunia, ahli waris pekerja tidak sampai jatuh miskin, karena mendapatkan santunan untuk melanjutkan kehidupan. Dan juga menyampaikan harapannya agar perusahaan tertib dalam administrasi, sehingga seluruh pekerja merasa tenang dan aman saat bekerja, termasuk sejak ketika berangkat dan pulang kerja, karena sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Disampaikan pula, sampai dengan pertengahan Juni 2025, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit telah membayarkan total klaim Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak 3.312 kasus dengan nominal sejumlah Rp11.206.059.687,00.
"Semoga dengan adanya sinergi ini, dapat mendukung pelaksanaan program-program BPJS ketenagakerjaan terkhusus program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (PAK), dan akan terus memberikan perlindungan yang maksimal," katanya.