Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengeluarkan surat edaran tentang larangan aparatur sipil negara menggunakan mobil dinas untuk liburan Tahun Baru 2025.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Dunaid di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan membenarkan apabila mobil dinas digunakan untuk kepentingan pribadi khususnya pada saat liburan Tahun Baru 2025.
"Mobil dinas itu peruntukannya dipakai untuk urusan dinas. Jadi, mobil dinas tidak diperbolehkan digunakan untuk liburan tahun baru, karena kegiatan itu bukan urusan dinas," katanya.
Menurut dia, bagi warga yang menjumpai mobil dinas milik pemerintah daerah digunakan untuk mudik ataupun liburan saat perayaan tahun baru bisa melaporkan.
"Aturannya sudah jelas, mobil dinas tidak boleh dibawa mudik. Oleh karena, bagi warga yang mendapati adanya mobil dinas dibawa mudik ataupun liburan bisa segera melapor," katanya.
Ia mengatakan sesuai peraturan, kendaraan dinas pelat merah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun kegiatan keluarga rekreasional.
Namun, kata dia, mobil dinas tersebut harus disimpan di kantornya masing-masing dinas sehingga jika ada yang membawa ke luar daerah di luar jam atau kepentingan dinas maka jelas melanggar.
Afzan Arslan mengatakan hingga kini pihaknya belum menemukan adanya laporan aparatur sipil negara yang menggunakan kendaraan dinas untuk liburan maupun mudik ke luar daerah saat libur Natal 2024.
"Oleh karena itu, kami akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara yang melanggar menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi pada saat libur Tahun Baru 2025," katanya.