Kudus (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mengumpulkan kelebihan surat suara, baik surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus maupun pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) pada Pilkada serentak 2024, untuk segera dimusnahkan.
"Total kelebihan surat suara ada 5.800 lembar surat suara, meliputi surat suara pemilihan Bupati=Wakil Bupati Kudus sebanyak 1.989 lembar dan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jateng sebanyak 3.811 lembar," kata Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol, di Kudus, Rabu.
Selain kelebihan surat suara, kata dia, pihaknya juga mengumpulkan surat suara rusak hasil sortir, yakni surat suara pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kudus sebanyak 381 lembar dan surat suara pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jateng 178 lembar.
"Kerusakan surat suara yang ditemukan itu, meliputi kertas berkerut, robek, dan ada tetesan tinta," ujarnya.
Dengan demikian, kata dia, total ada 6.359 lembar surat suara, baik kelebihan maupun surat suara rusak atau tidak sesuai standar Pilkada 2024 yang akan dimusnahkan guna mencegah potensi penyalahgunaan surat suara tidak terpakai tersebut.
"Baik surat suara yang rusak maupun kelebihan surat suara itu sudah kami laporkan ke KPU Provinsi Jateng. Untuk pemusnahannya masih menunggu arahan dari KPU Provinsi Jateng," ujarnya.
Dia menjelaskan terkait lokasi rencana pemusnahan surat suara tersebut, seperti halnya pemusnahan surat suara Pemilu 2024 di depan Gudang Kapasan PTPN IX Kudus yang merupakan tempat penyimpanan logistik Pilkada 2024.
Pemusnahan surat suara itu, kata dia, nantinya pihaknya mengundang Bawaslu, TNI/Polri, serta LO (liaison officer) atau tim penghubung pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kudus.
Sementara sesuai aturan, menurut dia, pemusnahan dibatasi maksimal satu hari sebelum pencoblosan Pilkada 27 November 2024.
"Namun, saat ini KPU Kudus masih menunggu petunjuk dari KPU Jateng," ujarnya lagi.
Jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 di Kabupaten Kudus sebanyak 642.405 pemilih yang tersebar di 1.160 TPS, termasuk satu TPS lokasi khusus di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus.
Baca juga: KPU Kudus menggelar simulasi pemilihan dan penghitungan suara Pilkada