Logo Header Antaranews Jateng

Bea Cukai Cilacap musnahkan barang ilegal hasil penindakan senilai Rp1,3 miliar

Selasa, 11 November 2025 12:37 WIB
Image Print
Pelaksana Tugas Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Cilacap Dwianto Wahyudi (dua dari kiri) bersama Kepala Satpol PP Kabupaten Kebumen Ira Puspitasari serta Staf Ahli Bupati Cilacap Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Sri Murniyati memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa rokok ilegal dengan cara dibakar di halamam Kantor Bea Cukai Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (11/11/2025). ANTARA/Sumarwoto

Cilacap (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cilacap memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa barang ilegal hasil penindakan tahun 2025 senilai lebih dari Rp1,3 miliar.

Sebagian BMMN tersebut dimusnahkan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman KPPBC Cilacap, Jawa Tengah, Selasa, selebihnya dimusnahkan secara menyeluruh dengan cara dibakar di PT Solusi Bangun Indonesia Tbk Pabrik Cilacap.

Pelaksana Tugas Kepala KPPBC Cilacap Dwianto Wahyudi mengatakan kegiatan pemusnahan dilaksanakan sebagai tindak lanjut penyelesaian barang hasil penindakan sesuai ketentuan.

“Total barang yang dimusnahkan meliputi 860.193 batang rokok ilegal dan 13,8 liter minuman mengandung etil alkohol dengan nilai perkiraan Rp1,3 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp729 juta,” katanya.

Ia mengatakan kegiatan tersebut merupakan pemusnahan kedua sepanjang tahun 2025.

Sebelumnya, kata dia, Bea Cukai Cilacap pada 8 Juli 2025 juga telah memusnahkan 900.572 batang rokok ilegal.

“Dengan demikian, total rokok ilegal yang dimusnahkan tahun ini mencapai 1.760.765 batang,” katanya.

Menurut dia, pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto,

Ditemui usai pemusnahan, Dwianto mengatakan barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi mandiri Bea Cukai serta hasil kolaborasi dengan pemerintah daerah di wilayah kerja KPPBC Cilacap yang meliputi Kabupaten Cilacap dan Kebumen serta aparat penegak hukum melalui kegiatan “Gempur Rokok Ilegal”.

“Sinergi ini mencakup operasi pasar, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, hingga sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal,” katanya.

Ia mengapresiasi dukungan dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal yang dinilai merugikan negara sekaligus menyalahi ketentuan cukai.

Bea Cukai, kata dia, berkomitmen melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta menciptakan iklim usaha yang adil bagi industri yang taat aturan.

“Pemusnahan ini menjadi pesan tegas bahwa kami bersama seluruh pihak memiliki komitmen kuat untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” katanya menegaskan.

Menurut dia, peredaran rokok ilegal di wilayah selatan Jawa Tengah kerap meningkat ketika penegakan hukum di jalur utara diperketat.

“Daerah kami ini sering menjadi lintasan distribusi menuju Jawa Barat dan Sumatera,” katanya.

Selain penindakan, kata Dwianto, Bea Cukai Cilacap juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif rokok ilegal terhadap kesehatan, ekonomi, dan ketertiban umum.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Cilacap Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Sri Murniyati mengatakan kegiatan tersebut juga menjadi momentum edukatif bagi masyarakat agar semakin sadar pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai dan kepabeanan.

Menurut dia, kepatuhan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral warga negara dalam menjaga perekonomian nasional dari peredaran barang ilegal dan praktik penyelundupan.

“Kegiatan pemusnahan BMMN bukan hanya bersifat seremonial, melainkan simbol ketegasan dan keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat serta menegakkan hukum,” katanya..

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen Ira Puspitasari mengatakan Satpol PP Kebumen bersama Bea Cukai Cilacap selama tahun 2025 telah melaksanakan 38 kali operasi gabungan penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, dan pada tahun 2026 rencananya akan ditambah menjadi 40 kali operasi.

Menurut dia, peningkatan jumlah operasi juga merupakan tindak lanjut dari hasil pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kebumen yang mendorong penguatan kegiatan pemberantasan rokok ilegal melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Harapannya, semakin banyak operasi digelar, efek jera bagi pelaku pelanggaran akan meningkat dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membeli produk legal. Edukasi publik diperlukan agar masyarakat memahami dampak ekonomi dan hukum dari konsumsi barang ilegal,” katanya.



Baca juga: Bea Cukai Kudus bukukan capaian penerimaan negara Rp34,16 triliun



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026