Temanggung (ANTARA) - Polres Temanggung menahan dua orang tersangka pengedar obat terlarang, yaitu MH (23) warga Secang Kabupaten Magelang dan RAP (25) warga Pringsurat Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Kasat Resnarkoba Polres Temanggung Iptu Rio Putra Simanjuntak di Temanggung, Kamis, mengatakan tersangka MH dan RAP membeli pil Yarindo dalam jumlah banyak kemudian menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Ia menyampaikan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi tentang peredaran obat keras jenis Yarindo di wilayah Kecamatan Kranggan Kabupaten Temanggung yang dilakukan oleh tersangka MH dan RAP selanjutnya melakukan penyelidikan.
"Penyelidikan yang dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan hasil bahwa tersangka MH dan RAP menjual obat keras jenis Yarindo tiap paket berisi 10 butir dengan harga Rp.30.000," katanya.
Menurut dia pada tanggal 11 September 2024, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mengamankan tersangka MH di tempat kerjanya di Jalan Raya Pringsurat Desa Nguwet, Kecaman Kranggan, Kabupaten Temanggung.
"Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian yang digunakan tersangka MH menemukan barang bukti yang disimpan di dalam saku celana yang dipakainya berupa satu buah bekas bungkus rokok warna hitam yang di dalamnya berisi 68 butir pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo dan uang tunai Rp.30.000," katanya.
Ia menuturkan ketika petugas melakukan interogasi terhadap tersangka MH, menjelaskan bahwa pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo dibeli dari saudara RAP.
"Kemudian petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka RAP di rumahnya yang beralamat di Desa Karangwuni, Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung," katanya.
Dari tersangka RAP diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp500.000 dan satu unit telepon seluler.
Ia menuturkan tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000.
Berita Terkait
Polisi penembak siswa di Semarang belum jadi tersangka
Senin, 2 Desember 2024 15:30 Wib
Tersangka pengedar sabu terancam hukuman penjara seumur hidup
Minggu, 1 Desember 2024 17:23 Wib
Sopir truk penyebab kecelakaan maut di Semarang jadi tersangka
Minggu, 24 November 2024 5:44 Wib
Empat tersangka eksploitasi anak di ponpes hingga kini masih bebas
Jumat, 22 November 2024 19:59 Wib
Kasus calo penerimaan bintara Polda Jateng dilimpahkan ke kejaksaan
Jumat, 22 November 2024 5:39 Wib
DJP amankan DPO tersangka tindak pidana perpajakan
Rabu, 20 November 2024 21:35 Wib
Polrestabes Semaramg tetapkan tersangka perekam karyawati di toilet
Senin, 11 November 2024 20:04 Wib
Polisi tetapkan tiga tersangka kekerasan seksual di Purworejo
Senin, 11 November 2024 12:04 Wib