Disdukcapil Kudus layani perekaman KTP elektronik di hari libur
Kudus (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, membuka pelayanan di hari libur kerja, yakni minggu untuk memudahkan masyarakat yang memiliki kesibukan aktivitas padat untuk melakukan perekaman KTP elektronik.
"Pelayanan tambahan tersebut dibuka di Balai Jagong Kudus yang merupakan pusat aktivitas olahraga warga Kudus," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus Tulus Tri Yatmika di Kudus, Senin.
Ia mengungkapkan layanan di hari libur dimulai sejak Minggu (6/10) hingga menjelang pemilihan pada 27 November 2024.
Adanya layanan tambahan tersebut, diharapkan bisa mempercepat capaian target perekaman KTP elektronik di Kabupaten Kudus, terlebih mendekati Pilkada 2024.
Harapannya, kata dia, warga Kudus yang memiliki hak pilih dan belum melakukan perekaman bisa memanfaatkan layanan tambahan tersebut, sehingga pada saat pencoblosan bisa menggunakan hak pilihnya.
Selain perekaman, layanan tambahan setiap hari Minggu tersebut juga melayani permohonan administrasi kependudukan lainnya, seperti cetak fisik KTP elektronik yang hilang atau rusak, cetak kartu identitas anak (KIA), serta perubahan kartu keluarga (KK).
"Silakan dimanfaatkan, karena hampir semua permohonan pelayanan dokumen kependudukan dilayani karena peralatan pendukung kami siapkan," ujarnya.
Hasil perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik hingga Oktober 2024 sebanyak 650.254 orang dari jumlah warga yang wajib KTP di Kudus sebanyak 652.550 orang.
Sementara warga Kudus yang belum melakukan perekaman KTP-el sebanyak 2.296 orang.
Baca juga: Bawaslu teruskan dugaan pelanggaran netralitas pejabat Kejagung ke BKN
"Pelayanan tambahan tersebut dibuka di Balai Jagong Kudus yang merupakan pusat aktivitas olahraga warga Kudus," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus Tulus Tri Yatmika di Kudus, Senin.
Ia mengungkapkan layanan di hari libur dimulai sejak Minggu (6/10) hingga menjelang pemilihan pada 27 November 2024.
Adanya layanan tambahan tersebut, diharapkan bisa mempercepat capaian target perekaman KTP elektronik di Kabupaten Kudus, terlebih mendekati Pilkada 2024.
Harapannya, kata dia, warga Kudus yang memiliki hak pilih dan belum melakukan perekaman bisa memanfaatkan layanan tambahan tersebut, sehingga pada saat pencoblosan bisa menggunakan hak pilihnya.
Selain perekaman, layanan tambahan setiap hari Minggu tersebut juga melayani permohonan administrasi kependudukan lainnya, seperti cetak fisik KTP elektronik yang hilang atau rusak, cetak kartu identitas anak (KIA), serta perubahan kartu keluarga (KK).
"Silakan dimanfaatkan, karena hampir semua permohonan pelayanan dokumen kependudukan dilayani karena peralatan pendukung kami siapkan," ujarnya.
Hasil perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik hingga Oktober 2024 sebanyak 650.254 orang dari jumlah warga yang wajib KTP di Kudus sebanyak 652.550 orang.
Sementara warga Kudus yang belum melakukan perekaman KTP-el sebanyak 2.296 orang.
Baca juga: Bawaslu teruskan dugaan pelanggaran netralitas pejabat Kejagung ke BKN