Kudus (ANTARA) - Dinas Pendudukan Catatan Sipil Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bertekad membangun zona integritas dengan berkomitmen kuat menciptakan sistem birokrasi yang bersih, transparan dan akuntabel, serta pelayanan publik yang prima.
"Salah satu langkah yang dijalankan untuk mewujudkan hal itu, dengan mendorong pembangunan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) setelah sebelumnya meraih predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dari Kementerian PAN dan RB," kata Kepala Disdukcapil Kudus Eko Hari Djatmiko di Kudus, Jateng, Minggu.
Hal itu, kata dia, sejalan dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 90/2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di instansi pemerintah.
Pembangunan zona integritas WBK menuju WBMM ini, imbuh dia, juga sejalan dengan misi ke-6 Bupati Kudus Sam'ani Intakoris dan Wakil Bupati Kudus Bellinda Putri, yakni terwujudnya tata kelola yang adaptif dan pelayanan publik yang profesional di Kabupaten Kudus.
Selain itu, imbuh dia, Bupati Kudus juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 700.1/1120/2025 tentang Larangan Suap/Gratifikasi/Pungli Pada Sektor Perizinan, Pendidikan, Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dan Sektor Layanan Publik Lainnya Di Lingkungan Pemkab Kudus. Termasuk adanya larangan melakukan penyuapan, pemerasan, meminta/menerima gratifikasi dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
"Kami tegaskan, dalam pengurusan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus gratis dan tidak ada biaya sama sekali. Jika ada yang dimintai biaya silakan dilaporkan ke kami, baik itu jajaran ASN maupun perangkat desa," ujarnya.
Untuk mewujudkan zona integritas, pihaknya juga berupaya meningkatkan tata kelola pemerintahan mulai dari manajemen perubahan, penataan tata laksana, manajemen SDM, akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan pemberian pelayanan prima administrasi kependudukan kepada masyarakat yang didukung dengan birokrasi yang bersih dan berintegritas.
Sementara upaya mewujudkan WBBM, yakni dengan peningkatan akuntabilitas kinerja (AKIP), penerbitan dokumen kependudukan tanpa dipungut biaya (gratis), standar pelayanan maksimal 1x24 jam baik di dinas, sembilan kecamatan, mal pelayanan publik (MPP) dan pelayanan adminduk di desa melalui Inovasi Kios PAKDE yang difasilitasi oleh 132 petugas register desa/kelurahan.
Dinas Dukcapil Kabupaten Kudus, kata dia, juga mengimplementasikan banyak inovasi, mulai dari pelayanan jemput bola penduduk rentan (sakit, disabilitas, dan lainnya), pelayanan extra time atau di luar jam dan hari kerja, pelayanan online melalui aplikasi PAK SEMMOK, pelayanan terintegrasi 2in1 hingga 7in1, serta delivery order untuk dokumen kependudukan dikirim ke rumah penduduk secara gratis.
Penduduk dapat mengakses informasi melalui layanan helpdesk dan pengaduan nomor WA 0812-2299-9058 apabila terdapat keluhan, dan permasalahan terkait pelayanan dokumen dan data kependudukan.
Masyarakat Kabupaten Kudus saat ini juga dimudahkan dalam pengurusan dokumen kependudukan melalui berbagai inovasi Dinas Dukcapil Kudus. Dokumen kependudukan dapat dicetak secara mandiri, selain KTP dan KIA karena telah dikirim softcopy PDF melalui email aktif yang didaftarkan pemohon.
Masyarakat dapat mencetak secara mandiri atas semua dokumen kependudukan di luar jam kerja di Dinas Dukcapil Kudus melalui mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri).
Disdukcail Kudus mencatat tren positif kenaikan kepemilikan dokumen kependudukan di Kabupaten Kudus dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan terdapat capaian kinerja kepemilikan dokumen kependudukan tahun 2024 di Kabupaten Kudus yang telah melampaui target nasional seperti capaian kepemilikan KTP 99,81 persen dari target 99,40 persen, kepemilikan KIA sebesar 80,82 persen atau melampaui target 60 persen, kepemilikan Akta Kelahiran usia 0-18 tahun sebesar 99,99 persen dan melampaui target 99 persen, sedangkan kepemilikan Akta Kematian mencapai target nasional 100 persen.
Per April 2025, capaian kepemilikan dokumen kependudukan di Kabupaten Kudus untuk kepemilikan KTP 99,98 persen, kepemilikan Kartu Identitas Anak/KIA 81,85 persen, kepemilikan Akta Kelahiran usia 0-18 tahun sebesar 99,97 persen, kepemilikan Akta Kematian 100 persen, kepemilikan Akta Perkawinan 79,52 persen, dan kepemilikan Akta Perceraian 70,98 persen.
Dinas Dukcapil Kudus saat ini tengah berupaya untuk mencapai target kinerja 100 persen kepemilikan dokumen kependudukan di tahun 2025 melalui pembangunan zona integritas dari WBK menuju WBBM.

