
Pemkab Kudus gandeng tiga pelaku usaha berikan diskon pemegang KIA

Kudus, Jawa Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggandeng tiga pelaku usaha yang nantinya siap memberikan diskon terhadap pemegang kartu identitas anak (KIA).
"Ketiga pelaku usaha tersebut, yakni Rodalink Kudus yang menjual sepeda, kemudian dua pelaku usaha lainnya merupakan objek wisata yakni Objek Wisata Saloka Thme Park Kabupaten Semarang dan Taman Kyai Langgeng Magelang untuk memberikan manfaat tambahan bagi pemegang KIA," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kudus Tulus Tri Yatmika di Kudus, Jateng, Kamis.
Bagi pemegang kartu KIA yang melakukan transaksi di Rodalink, kata dia, akan mendapatkan diskon 5 persen untuk pembelian sepeda merek atau jenis apapun.
Sementara, di objek wisata Saloka, kata dia, pemegang KIA dapat potongan harga tiket sebesar Rp20.000 dengan satu KIA dapat digunakan maksimal untuk pembelian empat tiket.
"Diskon tersebut tidak berlaku pada libur Lebaran, Natal, tahun baru, dan libur sekolah," ujarnya.
Untuk objek wisata Taman Kyai Langgeng, katanya, potongan harga tiket tanda masuk sebesar 20 persen per tiket dari harga tiket yang berlaku pada hari itu.
Satu KIA, kata dia, dapat digunakan maksimal untuk pembelian empat tiket dengan potongan harga sebesar 20 persen per tiket.
"Potongan harga berlaku untuk semua hari," ujarnya.
Disdukcapil Kudus, imbuh dia, juga pernah menjalin kerja sama dengan dua objek wisata di Kabupaten Kudus, yakni Water Boom ARS dan Kretek Waterpark Kudus.
"Hanya saja, perjanjian kerja sama (PKS) dengan kedua mitra KIA tersebut sudah habis. Kami berencana meninjau kembali, agar terbuka peluang kerja sama lagi," ujarnya.
Melalui kerja sama tersebut, kata dia, masing-masing pelaku usaha juga mendapatkan keuntungan karena ikut dipromosikan dengan menayangkan video profil mereka di media sosial maupun jejaring yang dimiliki Disdukcapil Kudus.
Ia berharap melalui kerja sama tersebut semakin banyak warga Kudus yang mengurus pembuatan KIA.
Apalagi, kartu identitas anak ini merupakan kartu identifikasi resmi bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun, sesuai dengan Permendagri Nomor 2/2016.
"Untuk cakupan KIA di Kabupaten Kudus saat ini mencapai 82,66 persen," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Magelang beri diskon tiket masuk TKL pemegang KIA dari 19 kab/kota
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
