Semarang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Tengah meringkus bos penagih utang berinisial AM yang telah melarikan diri sekitar satu tahun ke Jambi setelah ditetapkan sebagai buron kasus pencurian dan perampasan di Kota Semarang.
"Tersangka ini merupakan pimpinan dari perusahaan jasa penagihan utang yang diduga melakukan pencurian dan perampasan kendaraan milik nasabah salah satu perusahaan pembiayaan di Semarang pada Oktober 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Johanson Simamora di Semarang, Jumat.
Menurut ia, tersangka sempat berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya berdomisili di Jambi.
Selama tinggal di Jambi, tersangka AM justru kembali membuka perusahaan penyedia jasa penagih utang serupa.
"Penyidik memperoleh informasi tentang keberadaan tersangka di Jambi telah membuka perusahaan penagih utang sejenis," katanya.
Tersangka AM merupakan buron kasus yang meresahkan di Jawa Tengah.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menangkap enam orang penagih utang yang menarik paksa kendaraan bermotor milik masyarakat yang disertai intimidasi dan kekerasan pada Oktober 2023.
Enam orang dari dua kelompok yang diamankan tersebut diduga menggunakan modus menarik paksa kendaraan disertai dengan intimidasi dan pemukulan
Berita Terkait
KAI ingatkan larangan barang menyusul penangkapan terduga teroris
Kamis, 1 Agustus 2024 14:54 Wib
AS bakal sanksi pendukung ICC yang perintahkan penangkapan pemimpin Israel
Selasa, 4 Juni 2024 10:53 Wib
ABK asal Pekalongan diduga korban perbudakan kapal ikan ilegal asal China
Senin, 3 Juni 2024 7:55 Wib
Penangkapan sejumlah terduga teroris di Jawa Tengah
Kamis, 25 Januari 2024 16:13 Wib
Densus tangkap dua anggota teroris di Jatim
Kamis, 25 Mei 2023 13:16 Wib
DPRD Kota Pekalongan siapkan langkah anggota terlibat narkoba
Sabtu, 4 Februari 2023 13:51 Wib
Pemkab Cilacap sosialisasikan larangan penangkapan ikan sidat
Selasa, 18 Oktober 2022 16:10 Wib
Kabupaten Cilacap masuk kawasan pelarangan penangkapan ikan sidat
Selasa, 18 Oktober 2022 11:03 Wib