Karanganyar (ANTARA) - Polres Karanganyar mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh AAW hingga menyebabkan istrinya yang berinisial JS meninggal dunia.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu mengatakan Polres Karanganyar telah menetapkan AAW sebagai tersangka kasus tersebut.
Ia mengatakan kasus kekerasan tersebut dilakukan AAW kepada istrinya di rumahnya wilayah Desa Selokaton, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar pada Kamis (6/6) pukul 02.30 WIB.
Jerrold mengatakan awalnya ibu tersangka berinisial S mendatangi rumah anaknya untuk membangunkan. AAW sendiri setiap harinya berjualan sayur.
“Namun saksi melihat korban, JS dalam kondisi kejang terlentang di atas kasur. Saksi sempat memberikan minum kepada korban. Selanjutnya saksi meminta bantuan tetangga untuk membawa korban ke rumah sakit wilayah Kota Solo,” katanya.
Setelah sempat diperiksa, dikatakannya, pukul 03.15 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.
Selanjutnya, saksi memberitahukan kabar duka tersebut kepada keluarga korban dan keluarga korban lantas mendatangi rumah sakit.
Meski demikian, menurut dia pihak keluarga mendapatkan adanya kejanggalan atas kematian JS, yakni berupa lebam di tubuh korban. Selain itu, saat hendak dimandikan sebelum pemakaman ada cairan warna merah yang keluar dari mulut dan hidung korban.
Selanjutnya, pada tanggal 13 Juni pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Ia mengatakan dari laporan tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mendatangi lokasi.
Selain itu, juga dilakukan ekshumasi serta autopsi terhadap jenazah setelah mendapatkan persetujuan dari keluarga.
“Dari hasil ekshumasi dan autopsi, kematian korban diakibatkan adanya kekerasan di kepala dan sekitar badan,” katanya.
Ia mengatakan kepolisian juga melakukan scientific crime investigation dengan melibatkan dokter forensik dan melakukan pemeriksaan psikologi kepada pelaku.
“Dari pemeriksaan dan bukti lain yang diperoleh, menetapkan AAW sebagai tersangka,” katanya.
Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun dan Pasal 388 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan UU RI Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 44 ayat 3 dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp45 juta.
Berita Terkait
29 tahanan Polres Temanggung gunakan hak suara pilkada
Rabu, 27 November 2024 14:34 Wib
Polres Pemalang lakukan pergeseran personel pengamanan ke TPS
Rabu, 27 November 2024 6:29 Wib
Polres Purbalingga kerahkan 3.873 personel untuk mengamankan pilkada
Senin, 25 November 2024 23:02 Wib
Polres Magelang Kota laksanakan apel pengamanan Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 16:47 Wib
Pengamanan TPS Pilkada 2024, Polda kerahkan 1.112 personel di 10 polres
Senin, 25 November 2024 14:52 Wib
Polres Kudus siapkan 390 personel pengamanan TPS di Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 10:15 Wib
Polres Wonosobo beri bantuan korban puting beliung
Jumat, 22 November 2024 20:18 Wib
Polres Pekalongan siagakan 250 personel amankan kampanye terbuka
Jumat, 22 November 2024 20:16 Wib