Kudus (ANTARA) - Penjabat Bupati Kudus M. Hasan Chabibie mengungkapkan pihaknya segera mengusulkan kembali anggaran perluasan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Desa Tanjungrejo karena sudah melebihi kapasitas menampung sampah masyarakat.
"Nantinya, akan dilakukan kajian oleh Dinas PUPR dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) kebutuhan lahannya. Sedangkan penganggarannya tidak lagi di Dinas LH, tetapi di Dinas PUPR," ujarnya ditemui di sela-sela mengunjungi TPA Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus usai mendapatkan keluhan masyarakat, Senin.
Ia mengakui, sebelumnya memang ada anggaran untuk pengadaan lahan sebesar Rp6 miliar, namun belum terlaksana sehingga perlu diusulkan kembali.
Agar penataan timbulan sampah lebih tertata dengan alat berat yang terbatas karena ada kerusakan, maka alat berat sementara dipinjamkan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus, agar sampah yang menumpuk bisa ditata dengan rapi bisa ditempatkan di ruang yang masih kosong.
Sementara kebutuhan yang mendesak, kata dia, perawatan alat serta pengadaan alat berat yang baru, berupa escavator dan doser.
Untuk kedua alat berat tersebut, imbuh dia, membutuhkan anggaran Rp6 miliar, sehingga segera dikomunikasikan dengan anggota DPRD Kudus agar mendapatkan respons positif.
Pemkab Kudus juga akan mengandalkan mesin incinerator hibah dari perusahaan swasta untuk pengurangan sampah yang dibuang ke TPA.
"Informasinya, alat bantuan tersebut akan datang pada bulan Juni 2024. Total ada dua unit, satu di antaranya ditempatkan di TPA Tanjungrejo dan satunya di Desa Kedungdowo," ujarnya.
Ia berharap keberadaan kedua mesin incinerator tersebut bisa optimal dalam mengurangi timbulan sampah, karena kapasitas setiap mesin mencapai 20 ton sampah per harinya.
Sementara sampah yang ditampung di TPA Tanjungrejo setiap harinya mencapai 200-an ton, sedangkan luas lahan TPA Tanjungrejo yang ada sekarang 5,25 hektare dan sejak tahun 1983 hingga sekarang belum pernah ada perluasan.
Upaya jangka panjang, yakni pemilahan sampah dari masyarakat sebelum dibuang ke tempat sampah. Sehingga yang dibuang ke TPA benar-benar sampah yang sudah tidak bisa didaur ulang.
Upaya lainnya, yakni dengan mengoptimalkan fasilitas pusat daur ulang sampah dan rumah kompos dengan kapasitas pengolahan setiap harinya mencapai 10 ton sampah yang nantinya diolah menjadi pupuk kompos.
Pada tahun 2021, Dinas PKPLH Kudus pernah mengusulkan anggaran perluasan TPA sebesar Rp14 miliar dengan lahan yang dibutuhkan seluas 4,9 hektare. Kemudian, tahun 2023 mendapatkan anggaran dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp6 miliar.
Hanya saja, anggaran sebesar itu belum juga direalisasikan hingga akhirnya tahun 2024 tidak ada lagi anggaran serupa karena sebelumnya tidak terlaksana.
Ketua DPRD Kudus Masan menganggap anggaran berapapun yang didapatkan, seharusnya bisa direalisasikan untuk pengadaan lahan. Sedangkan kekurangannya bisa diusulkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
"Hal terpenting, harus memiliki program yang komprehensif untuk menangani sampah, mulai dari hulu hingga hilirnya. Termasuk mengandalkan teknologi karena timbulan sampah tentu semakin bertambah," ujarnya.