Polisi kampanyekan larangan knalpot brong lewat pemasangan spanduk
Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, mulai gencar mengampanyekan larangan menggunakan knalpot brong kepada masyarakat lewat pemasangan spanduk di berbagai lokasi wilayah ini.
"Pemasangan spanduk ini sebagai upaya pencegahan penggunaan knalpot oleh masyarakat selain penindakan di lapangan. Hal ini guna mewujudkan Kudus zero knalpot brong," kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto di Kudus, Selasa.
Menurut dia, perlu bersama-sama menciptakan ketertiban berlalu lintas dan penggunaan knalpot brong merupakan salah satu aspek yang harus diatur dengan tegas demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Selain melakukan pemasangan spanduk bertuliskan larangan menggunakan knalpot brong, pihaknya juga mengedukasi kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
Dengan adanya pemasangan spanduk larangan penggunaan knalpot brong, kata dia, setidaknya lingkungan di daerah ini menjadi kondusif dan nyaman bagi seluruh masyarakat, terutama mendekati kampanye terbuka.
"Tentunya tanpa adanya knalpot brong dapat mengurangi kebisingan dan potensi gangguan terhadap lingkungan sekitar," ujarnya.
Selain berupaya pencegahan dan edukasi terhadap masyarakat, Polres Kudus juga melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk mengajak pelajar agar tidak menggunakan knalpot brong.
Berdasarkan data, penggunaan motor yang menggunakan knalpot brong didominasi kalangan remaja.
Setelah ada upaya sosialisasi dan edukasi, pihaknya melakukan penindakan tegas dengan memberikan tilang terhadap setiap kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Hasil operasi knalpot brong selama awal Januari 2024, pihaknya menjaring 546 kendaraan. Jumlahnya tentu bisa bertambah karena operasi bakal terus dilanjutkan.
Baca juga: Puluhan motor knalpot brong diamankan di simpang Manahan Solo
"Pemasangan spanduk ini sebagai upaya pencegahan penggunaan knalpot oleh masyarakat selain penindakan di lapangan. Hal ini guna mewujudkan Kudus zero knalpot brong," kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto di Kudus, Selasa.
Menurut dia, perlu bersama-sama menciptakan ketertiban berlalu lintas dan penggunaan knalpot brong merupakan salah satu aspek yang harus diatur dengan tegas demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Selain melakukan pemasangan spanduk bertuliskan larangan menggunakan knalpot brong, pihaknya juga mengedukasi kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
Dengan adanya pemasangan spanduk larangan penggunaan knalpot brong, kata dia, setidaknya lingkungan di daerah ini menjadi kondusif dan nyaman bagi seluruh masyarakat, terutama mendekati kampanye terbuka.
"Tentunya tanpa adanya knalpot brong dapat mengurangi kebisingan dan potensi gangguan terhadap lingkungan sekitar," ujarnya.
Selain berupaya pencegahan dan edukasi terhadap masyarakat, Polres Kudus juga melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk mengajak pelajar agar tidak menggunakan knalpot brong.
Berdasarkan data, penggunaan motor yang menggunakan knalpot brong didominasi kalangan remaja.
Setelah ada upaya sosialisasi dan edukasi, pihaknya melakukan penindakan tegas dengan memberikan tilang terhadap setiap kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Hasil operasi knalpot brong selama awal Januari 2024, pihaknya menjaring 546 kendaraan. Jumlahnya tentu bisa bertambah karena operasi bakal terus dilanjutkan.
Baca juga: Puluhan motor knalpot brong diamankan di simpang Manahan Solo