Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Merah, Kaligintung, Kabupaten Purbalingga.
"Jembatan diduga dibangun tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Dwi Subagio di Semarang, Jumat.
Akibatnya, lanjut dia, jembatan tersebut membahayakan jika dilewati kendaraan dengan tonase besar.
Ia menjelaskan jembatan yang telah selesai dibangun tersebut hanya diperbolehkan dilalui oleh kendaraan kecil atau kendaraan dengan jumlah maksimal penumpang 25 orang.
"Truk dilarang melintas di jembatan tersebut," katanya.
Ia menyebut dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan tersebut salah satunya berasal dari pelaksana pekerjaan.
Menurut dia, Jembatan Merah dibangun pada kurun waktu 2017 hingga 2018 dengan anggaran Rp28,8 miliar.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kata dia, merugikan keuangan negara hingga Rp11 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan perwakilan Jawa Tengah
Berita Terkait
Polda Jateng belum temukan praktik kecurangan saat cek SPBU
Rabu, 3 April 2024 9:46 Wib
Polda Jateng: Belum ada temuan penimbunan beras
Jumat, 23 Februari 2024 16:20 Wib
Penyalahgunaan puluhan ton solar bersubsidi di Pelabuhan Tegal terungkap
Senin, 19 Februari 2024 22:33 Wib
Polda Jateng libatkan KPK-Bareskrim selidiki korupsi kades tiga daerah
Selasa, 5 Desember 2023 16:26 Wib
Polisi tegaskan penyelidikan dugaan korupsi bantuan Provinsi Jateng tak politis
Jumat, 24 November 2023 19:48 Wib
Polisi selidiki kasus dugaan penjualan tiket palsu Piala Dunia U-17
Jumat, 24 November 2023 16:18 Wib
Polda Jateng selidiki dugaan korupsi dana aspirasi pemprov di tiga kabupaten
Kamis, 23 November 2023 21:36 Wib
Polda Jateng ungkap kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di Brebes
Kamis, 26 Oktober 2023 21:54 Wib