Semarang (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah mendukung penuh langkah Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap oknum penimbun BBM bersubsidi jenis Bio Solar subsidi di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho menyampaikan apresiasi dan dukungan penuhnya terhadap upaya yang dilakukan oleh Polda Jateng.
"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Jateng yang telah bersinergi dengan Pertamina dan membantu untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut sangat merugikan negara dan warga yang seharusnya berhak memperoleh produk BBM bersubsidi," ujar Brasto.
Berdasarkan keterangan Polda Jateng, pihak kepolisian pada Oktober lalu berhasil mengamankan lebih kurang 9.000 liter BBM bersubsidi yang disimpan dalam kempu atau tandon bersama barang bukti lainnya yaitu, 4 truk, 2 pompa, dan 5 tandon kosong di gudang penimbunan yang berlokasi di kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.
Dugaan modus yang digunakan dalam kasus dalam kasus tersebut adalah pembelian berulang dengan menyalahgunakan QR code milik orang lain di SPBU wilayah Wonigiri.
Saat ini kepolisian turut menginvestigasi salah satu SPBU di Wonogiri yang menjadi tempat pembelian BBM Bio Solar subsidi oleh oknum tersebut.
“Atas kejadian tersebut, sebagai dukungan untuk penyelidikan dan penyidikan kepolisian, Pertamina telah memberikan sanksi kepada SPBU tersebut dengan pemberhentian layanan jual BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar hingga akhir tahun,” ungkap Brasto.
Selain itu, upaya Pertamina dalam mengimbau dan mengedukasi masyarakat terus dijalankan, agar masyarakat dapat dengan bijak dalam menggunakan produk subsidi.
Pertamina juga terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya di subsiditepat.mypertamina.id untuk mencegah penyalahgunaan data dari orang yang tidak bertanggung jawab. Serta mendukung subsidi tepat sasaran. Untuk masyarakat yang tidak memiliki handphone, dapat datang ke lokasi pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina.
Masyarakat juga diharapkan membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.
Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. ***
Berita Terkait
Pertamina Patra Niaga JBT berlatih kedaruratan pengelolaan limbah B3 di Cilacap
Jumat, 17 Mei 2024 8:15 Wib
Umat Kristiani Kilang Cilacap salurkan bantuan pendidikan dalam rangka Paskah 2024
Rabu, 15 Mei 2024 15:43 Wib
Program TJSL Kilang Cilacap raih penghargaan Gold di ajang ISSF Kemendes PDTT
Senin, 13 Mei 2024 22:10 Wib
Kilang Cilacap lepas 97 jamaah calon haji
Senin, 13 Mei 2024 21:27 Wib
Wantanas apresiasi Bank Sampah Abhipraya binaan Kilang Cilacap
Senin, 13 Mei 2024 20:47 Wib
Pertamina Patra Niaga JBT siagakan 12.000 KL Avtur untuk penerbangan haji
Minggu, 12 Mei 2024 17:36 Wib
Pameran, mitra binaan Pertamina Patra Niaga JBT raup Rp30 juta
Selasa, 7 Mei 2024 13:14 Wib
Pertamina serahkan perahu pertolongan untuk nelayan Cilacap
Senin, 6 Mei 2024 16:00 Wib