Bawaslu Pekalongan lakukan identifikasi APK dan APS Pemilu 2024
Pekalongan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melakukan identifikasi alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar peraturan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 untuk ditertibkan.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Pekalongan Miftachudin di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa sesuai jadwal tahapan masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Oleh karena itu, kami segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Satpol PP, Badan Kesatuan Bangsa Politik, Polres Kota Pekalongan, dan KPU untuk menyamakan persepsi dan menindaklanjuti penertiban APS dan APK yang kini marak terpasang di beberapa titik wilayah itu," katanya.
Dia menyebutkan surat Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 765 terkait Pasal 71 tentang larangan memasang APK dan APS sebelum masa kampanye dilaksanakan.
Menurut dia, tahapan sebelum masa kampanye ini adalah tahapan penertiban alat peraga sosialisasi dan alat peraga kampanye yang dilakukan oleh calon peserta pemilu seperti atribut partai politik sebelum masa kampanye.
Sebelumnya, pihak Bawaslu Kota Pekalongan telah menginstruksikan pada jajaran Panitia Pengawas Pemilu kecamatan dan kelurahan untuk melakukan identifikasi APK dan APS yang melanggar peraturan untuk dilakukan penertiban oleh tim yang sudah terbentuk.
Selain melakukan identifikasi alat peraga kampanye dan alat peraga sosialisasi, kata dia, pihaknya sedang melakukan pengawasan tahapan pencermatan daftar calon tetap (DCT).
"Kami masih melakukan tahapan itu untuk hal-hal yang terkait proses pergantian tenaga DCT. Kami awasi, verifikasi administrasi dan lainnya," katanya.
Baca juga: Bawaslu Temanggung catat 308 APS Pemilu 2024
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Pekalongan Miftachudin di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa sesuai jadwal tahapan masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Oleh karena itu, kami segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Satpol PP, Badan Kesatuan Bangsa Politik, Polres Kota Pekalongan, dan KPU untuk menyamakan persepsi dan menindaklanjuti penertiban APS dan APK yang kini marak terpasang di beberapa titik wilayah itu," katanya.
Dia menyebutkan surat Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 765 terkait Pasal 71 tentang larangan memasang APK dan APS sebelum masa kampanye dilaksanakan.
Menurut dia, tahapan sebelum masa kampanye ini adalah tahapan penertiban alat peraga sosialisasi dan alat peraga kampanye yang dilakukan oleh calon peserta pemilu seperti atribut partai politik sebelum masa kampanye.
Sebelumnya, pihak Bawaslu Kota Pekalongan telah menginstruksikan pada jajaran Panitia Pengawas Pemilu kecamatan dan kelurahan untuk melakukan identifikasi APK dan APS yang melanggar peraturan untuk dilakukan penertiban oleh tim yang sudah terbentuk.
Selain melakukan identifikasi alat peraga kampanye dan alat peraga sosialisasi, kata dia, pihaknya sedang melakukan pengawasan tahapan pencermatan daftar calon tetap (DCT).
"Kami masih melakukan tahapan itu untuk hal-hal yang terkait proses pergantian tenaga DCT. Kami awasi, verifikasi administrasi dan lainnya," katanya.
Baca juga: Bawaslu Temanggung catat 308 APS Pemilu 2024