Temanggung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mencatat sebanyak 308 alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang terpasang di daerah itu, baik bakal calon legislatif maupun bakal calon presiden dan wakil presiden.
Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung Maria Ulfah di Temanggung, Sabtu, mengatakan jumlah APS terpasang di daerah itu tersebar di 20 kecamatan, terutama paling banyak terpasang di Kecamatan Ngadirejo sebanyak 62 APS, kemudian Bejen (39) dan Bulu (39).
"Kami setiap bulan menginstruksikan kepada jajaran pengawas di kecamatan untuk menginventarisasi sejumlah alat peraga sosialisasi, karena kalau APK saat ini belum masuk pada tahapan kampanye," katanya.
Ia menyampaikan pihaknya masih menunggu arahan atau surat edaran (SE) dari Bawaslu RI untuk kemudian dijadikan regulasi dalam melakukan penertiban, karena sekarang ini belum masuk tahapan kampanye.
"Jadi kita juga belum bisa menertibkan, tetapi sekarang ini yang menjadi dasar hukum dalam penertiban APS ini adalah ranah Pemerintah Kabupaten Temanggung, dan yang menjadi eksekutornya itu adalah Satpol PP," katanya.
Menurut dia, dalam pemasangan APS tersebut, sebagian sudah masuk citra diri karena memuat nama, foto dan nomor parpol.
"Citra diri itu sudah merupakan kampanye, tetapi kalau dibilang alat peraga kampanye (APK) saat ini belum masuk masa kampanye. Jika dijadikan subjek hukumnya itu belum ada karena mereka belum ditetapkan sebagai daftar calon tetap atau ditetapkan sebagai capres cawapres," katanya.
Baca juga: Polres Kudus terapkan formasi 2-16-32 pengamanan TPS saat Pemilu 2024