Dinsos Kudus sediakan nomor aduan kasus kekerasan perempuan dan anak
Kudus (ANTARA) - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyediakan saluran komunikasi untuk pelaporan tindak kekerasan melalui nomor kontak 08116 Dinsos, sebagai upaya mengurangi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kudus.
"Silakan masyarakat yang mengetahui ada tindak kekerasan baik pada anak maupun perempuan di lingkungan sekitar untuk melaporkannya ke nomor WhatsApp tersebut," kata Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kudus Yusi Sasepti ditemui usai menghadiri sosialisasi kebijakan dan prosedur perlindungan anak di aula Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kudus, Selasa.
Nantinya, kata dia, ada tim yang akan menangani permasalahan tersebut, sehingga pihak-pihak yang menjadi korban kekerasan juga akan dibantu untuk pemulihan psikologis korban kekerasan baik anak maupun perempuan.
Ia juga meminta Dinas Sosial Kudus mengembangkan kontak pusat layanan tersebut untuk dikembangkan menjadi aplikasi berbasis android, guna memudahkan masyarakat mengaksesnya. Nomor pengaduan ini, juga akan disebarkan kepada masyarakat melalui PKK di tingkat kecamatan, agar diketahui secara luas.
Menurut dia pelaporan tidak harus dari korban atau keluarga terdekatnya, melainkan bisa oleh masyarakat sekitar yang kebetulan mengetahui adanya tindak kekerasan yang dialami anak maupun perempuan.
Dengan adanya nomor aduan tersebut, dia berharap, kasus kekerasan terhadap anak maupun perempuan di Kudus bisa ditekan.
Adapun data sementara kasus kekerasan yang terjadi di Kudus, yakni kasus perundungan terhadap anak dengan jumlah 12 kasus perundungan di kalangan pelajar.
"Belasan kasus perundungan tersebut sudah diselesaikan semuanya. Tentunya perlu ada perhatian banyak pihak, terutama guru dan orang tua untuk mencegah kasus perundungan di sekolah," ujarnya.
Ia berharap agar orang tua dan guru di sekolah dapat menjalin komunikasi dengan anak guna mencegah kasus kekerasan dan perundungan.
"Kami berharap agar peran orang tua dan guru di sekolah dapat menjalin komunikasi yang terbuka dengan anak-anak, dengan tujuan mencegah kasus kekerasan dan perundungan," ujarnya.
Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kudus Agung Karyanto menekankan pentingnya perlindungan perempuan dan anak yang mengalami kekerasan dan diskriminasi. Mereka yang membutuhkan perlindungan akan ditempatkan di rumah yang layak bagi anak.
"Perlindungan perempuan dan anak yang mengalami kekerasan dan diskriminasi adalah prioritas utama kami. Kami berencana untuk menyosialisasikan upaya perlindungan ini di berbagai sekolah," ujarnya.
Ia berharap melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya perlindungan anak dan perempuan, serta memberikan langkah konkret dalam mencegah kasus-kasus kekerasan di Kabupaten Kudus.
Baca juga: Wali Kota Semarang: Perbanyak kegiatan positif cegah perundungan
"Silakan masyarakat yang mengetahui ada tindak kekerasan baik pada anak maupun perempuan di lingkungan sekitar untuk melaporkannya ke nomor WhatsApp tersebut," kata Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kudus Yusi Sasepti ditemui usai menghadiri sosialisasi kebijakan dan prosedur perlindungan anak di aula Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kudus, Selasa.
Nantinya, kata dia, ada tim yang akan menangani permasalahan tersebut, sehingga pihak-pihak yang menjadi korban kekerasan juga akan dibantu untuk pemulihan psikologis korban kekerasan baik anak maupun perempuan.
Ia juga meminta Dinas Sosial Kudus mengembangkan kontak pusat layanan tersebut untuk dikembangkan menjadi aplikasi berbasis android, guna memudahkan masyarakat mengaksesnya. Nomor pengaduan ini, juga akan disebarkan kepada masyarakat melalui PKK di tingkat kecamatan, agar diketahui secara luas.
Menurut dia pelaporan tidak harus dari korban atau keluarga terdekatnya, melainkan bisa oleh masyarakat sekitar yang kebetulan mengetahui adanya tindak kekerasan yang dialami anak maupun perempuan.
Dengan adanya nomor aduan tersebut, dia berharap, kasus kekerasan terhadap anak maupun perempuan di Kudus bisa ditekan.
Adapun data sementara kasus kekerasan yang terjadi di Kudus, yakni kasus perundungan terhadap anak dengan jumlah 12 kasus perundungan di kalangan pelajar.
"Belasan kasus perundungan tersebut sudah diselesaikan semuanya. Tentunya perlu ada perhatian banyak pihak, terutama guru dan orang tua untuk mencegah kasus perundungan di sekolah," ujarnya.
Ia berharap agar orang tua dan guru di sekolah dapat menjalin komunikasi dengan anak guna mencegah kasus kekerasan dan perundungan.
"Kami berharap agar peran orang tua dan guru di sekolah dapat menjalin komunikasi yang terbuka dengan anak-anak, dengan tujuan mencegah kasus kekerasan dan perundungan," ujarnya.
Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kudus Agung Karyanto menekankan pentingnya perlindungan perempuan dan anak yang mengalami kekerasan dan diskriminasi. Mereka yang membutuhkan perlindungan akan ditempatkan di rumah yang layak bagi anak.
"Perlindungan perempuan dan anak yang mengalami kekerasan dan diskriminasi adalah prioritas utama kami. Kami berencana untuk menyosialisasikan upaya perlindungan ini di berbagai sekolah," ujarnya.
Ia berharap melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya perlindungan anak dan perempuan, serta memberikan langkah konkret dalam mencegah kasus-kasus kekerasan di Kabupaten Kudus.
Baca juga: Wali Kota Semarang: Perbanyak kegiatan positif cegah perundungan