Pemprov Jateng tagih Pajak Kendaraan Bermotor lewat "Sengkuyung"
Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berhasil menagih tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai Rp95 miliar hanya dalam waktu sebulan, tepatnya pada Oktober 2024 melalui Program Sengkuyung.
Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana di Semarang, Senin, menjelaskan bahwa Program Sengkuyung merupakan upaya yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Jateng untuk menekan tunggakan PKB.
Program tersebut disosialisasikan mulai September 2024, sedangkan pelaksanaannya dilakukan pada Oktober 2024.
Melalui program tersebut, Pemprov Jateng melakukan penagihan melalui surat tagihan kepada pemilik objek pajak, yang diberikan melalui pemerintah kabupaten/ kota, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa.
Dalam penarikan Pajak Kendaraan Bermotor, kata dia, juga ada sinergi antara Bappenda Jateng, kemudian Ditlantas Polda Jateng dan Jasa Raharja.
"Ini merupakan satu kesatuan, sinerginya untuk mengajak masyarakat agar mematuhi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor," katanya usai menerima audiensi Bappenda, Ditlantas Polda Jateng dan Jasa Raharja.
Atas inovasi Program Sengkuyung, Nana mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri dan PT Jasa Raharja yang merupakan pembina Samsat pusat.
Dengan diterimanya penghargaan tersebut, ia meminta pelaksanaan Program Sengkuyung agar semakin baik karena semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan akan berpengaruh terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jateng.
Sementara itu, Kepala Bappenda Provinsi Jateng Nadi Santoso menuturkan Samsat pusat menilai Program Sengkuyung dapat berjalan dengan baik.
"Program ini belum ada sebelumnya di provinsi lain sehingga rencananya direplikasi di tingkat nasional," katanya.
Baca juga: Ombudsman apresiasi kinerja pelayanan publik pemda di Jateng
Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana di Semarang, Senin, menjelaskan bahwa Program Sengkuyung merupakan upaya yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Jateng untuk menekan tunggakan PKB.
Program tersebut disosialisasikan mulai September 2024, sedangkan pelaksanaannya dilakukan pada Oktober 2024.
Melalui program tersebut, Pemprov Jateng melakukan penagihan melalui surat tagihan kepada pemilik objek pajak, yang diberikan melalui pemerintah kabupaten/ kota, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa.
Dalam penarikan Pajak Kendaraan Bermotor, kata dia, juga ada sinergi antara Bappenda Jateng, kemudian Ditlantas Polda Jateng dan Jasa Raharja.
"Ini merupakan satu kesatuan, sinerginya untuk mengajak masyarakat agar mematuhi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor," katanya usai menerima audiensi Bappenda, Ditlantas Polda Jateng dan Jasa Raharja.
Atas inovasi Program Sengkuyung, Nana mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri dan PT Jasa Raharja yang merupakan pembina Samsat pusat.
Dengan diterimanya penghargaan tersebut, ia meminta pelaksanaan Program Sengkuyung agar semakin baik karena semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan akan berpengaruh terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jateng.
Sementara itu, Kepala Bappenda Provinsi Jateng Nadi Santoso menuturkan Samsat pusat menilai Program Sengkuyung dapat berjalan dengan baik.
"Program ini belum ada sebelumnya di provinsi lain sehingga rencananya direplikasi di tingkat nasional," katanya.
Baca juga: Ombudsman apresiasi kinerja pelayanan publik pemda di Jateng