Solo (ANTARA) - Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Eva Yuliana menanggapi wacana masuknya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke dalam struktur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Minggu Eva mengatakan wacana tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, baik dari segi hukum maupun tata kelola pemerintahan.
Ia mengatakan dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Polri memiliki tugas sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), penegak hukum, serta pemberi perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 5. Selain itu, Pasal 8 dalam UU yang sama menegaskan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden.
Oleh karena itu, menurut dia jika ingin menempatkan Kapolri di bawah lembaga lain, maka diperlukan revisi regulasi yang cukup kompleks pada level undang-undang.
"Proses ini akan sangat menyita waktu dan energi kita, yang seharusnya lebih baik difokuskan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Eva yang belum lama ini menyelesaikan gelar Doktor Ilmu Hukum di UNS tersebut juga menyoroti pentingnya menjaga fungsi penegakan hukum yang diemban Polri.
Ia mengatakan jika Polri berada di bawah Kemendagri, ada risiko yang dapat memengaruhi independensi hukum aparat kepolisian.
"Kepolisian memiliki fungsi penegakan hukum. Kalau ditempatkan di bawah Kemendagri, tentu akan muncul kekhawatiran terkait independensi hukum. Hal ini harus menjadi perhatian serius," katanya.
Ia mengatakan segala perubahan yang menyangkut struktur Polri perlu dikaji secara mendalam mengingat dampaknya yang luas terhadap tata kelola negara dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
"Sebagai penegak hukum, Polri harus tetap berada pada posisi yang netral dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik atau birokrasi yang mungkin terjadi jika berada di bawah kementerian," katanya.
Oleh karena itu, anggota DPR RI periode 2019-2024 tersebut mengajak semua pihak untuk lebih fokus pada pembenahan institusi Polri untuk meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat.
"Daripada memunculkan wacana yang dapat menimbulkan polemik berkepanjangan, lebih baik fokus pada pembenahan institusi Polri," katanya.