Imigrasi Surakarta amankan 23 WNA tanpa dokumen di Karanganyar
Karanganyar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Jawa Tengah, mengamankan 23 orang warga negara asing (WNA) yang tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian secara sah saat tinggal di Wisma Rania, Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
"Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta melakukan pengamanan terhadap 23 orang warga negara asing asal China dan seorang di antaranya warga negara Taiwan, pada Selasa (23/5)," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng Wishnu Daru Fajar dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Surakarta, Jawa Tengah, Kamis.
Sebanyak 23 WNA tersebut telah diamankan oleh petugas Imigrasi Surakarta karena tidak dibekali dengan dokumen keimigrasian sama sekali, di mana dokumen itu merupakan kewajiban bagi orang asing untuk berada di Indonesia.
Bahkan, lanjut Wishnu, setiap orang asing yang masuk ke Indonesia, ketika diminta untuk menunjukkan dokumen kebangsaannya, harus dapat menunjukkan dokumen sesuai Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pelanggaran terhadap UU tersebut ialah ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak 25 juta rupiah.
"Kami amankan 23 WNA itu karena pelanggaran keimigrasian yang dilakukan di Kantor Imigrasi Surakarta," kata Wishnu.
Pengamanan terhadap 23 WNA tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat, guna mencegah mereka melakukan hal yang dapat menyebabkan pelanggaran peraturan keimigrasian maupun peraturan di Indonesia.
"Karena tugas kami dan semuanya adalah menjaga tegaknya kedaulatan negara Republik Indonesia," imbuhnya.
Wishnu menambahkan bahwa Indonesia terbuka dan mempersilakan WNA untuk datang ke Tanah Air. Namun, dia meminta selama WNA berada di Indonesia harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Puluhan WNA itu kini sedang menjalani pemeriksaan. Mereka mengaku telah tinggal di Wisma Rania Gajahan, Colomadu, sejak Maret 2023.
Kantor Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng bersama Kantor Imigrasi Surakarta mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada masyarakat yang peduli dan memberikan informasi terkait keberadaan orang asing, terutama yang melanggar peraturan di Indonesia.
Direktorat Imigrasi akan berupaya menegakkan peraturan juga memfasilitasi dan menerapkan kebijakan demi kesejahteraan masyarakat.
"Kami, selaku Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jateng, mengucapkan terima kasih kepada Kantor Imigrasi Surakarta atas gerak cepatnya; sehingga yang dilaporkan ini dapat dilakukan dengan cara singkat dan memang terjadi pelanggaran peraturan keimigrasian," ujar Wishnu.
Dari temuan tersebut Kantor Imigrasi Surakarta telah memindahkan 23 WNA tersebut ke ruang detensi imigrasi. Untuk selanjutnya, Imigrasi akan memberlakukan tindakan administrasi keimigrasian setelah pemeriksaan lebih lanjut.
Sepanjang tahun 2022, Kantor Imigrasi Surakarta telah melakukan tindakan administrasi keimigrasian terhadap 13 WNA.
Baca juga: Keasyikan liburan di Bali, bule asal Australia dipulangkan
"Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta melakukan pengamanan terhadap 23 orang warga negara asing asal China dan seorang di antaranya warga negara Taiwan, pada Selasa (23/5)," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng Wishnu Daru Fajar dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Surakarta, Jawa Tengah, Kamis.
Sebanyak 23 WNA tersebut telah diamankan oleh petugas Imigrasi Surakarta karena tidak dibekali dengan dokumen keimigrasian sama sekali, di mana dokumen itu merupakan kewajiban bagi orang asing untuk berada di Indonesia.
Bahkan, lanjut Wishnu, setiap orang asing yang masuk ke Indonesia, ketika diminta untuk menunjukkan dokumen kebangsaannya, harus dapat menunjukkan dokumen sesuai Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pelanggaran terhadap UU tersebut ialah ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak 25 juta rupiah.
"Kami amankan 23 WNA itu karena pelanggaran keimigrasian yang dilakukan di Kantor Imigrasi Surakarta," kata Wishnu.
Pengamanan terhadap 23 WNA tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat, guna mencegah mereka melakukan hal yang dapat menyebabkan pelanggaran peraturan keimigrasian maupun peraturan di Indonesia.
"Karena tugas kami dan semuanya adalah menjaga tegaknya kedaulatan negara Republik Indonesia," imbuhnya.
Wishnu menambahkan bahwa Indonesia terbuka dan mempersilakan WNA untuk datang ke Tanah Air. Namun, dia meminta selama WNA berada di Indonesia harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Puluhan WNA itu kini sedang menjalani pemeriksaan. Mereka mengaku telah tinggal di Wisma Rania Gajahan, Colomadu, sejak Maret 2023.
Kantor Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng bersama Kantor Imigrasi Surakarta mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada masyarakat yang peduli dan memberikan informasi terkait keberadaan orang asing, terutama yang melanggar peraturan di Indonesia.
Direktorat Imigrasi akan berupaya menegakkan peraturan juga memfasilitasi dan menerapkan kebijakan demi kesejahteraan masyarakat.
"Kami, selaku Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jateng, mengucapkan terima kasih kepada Kantor Imigrasi Surakarta atas gerak cepatnya; sehingga yang dilaporkan ini dapat dilakukan dengan cara singkat dan memang terjadi pelanggaran peraturan keimigrasian," ujar Wishnu.
Dari temuan tersebut Kantor Imigrasi Surakarta telah memindahkan 23 WNA tersebut ke ruang detensi imigrasi. Untuk selanjutnya, Imigrasi akan memberlakukan tindakan administrasi keimigrasian setelah pemeriksaan lebih lanjut.
Sepanjang tahun 2022, Kantor Imigrasi Surakarta telah melakukan tindakan administrasi keimigrasian terhadap 13 WNA.
Baca juga: Keasyikan liburan di Bali, bule asal Australia dipulangkan