Membangun sinergi dalam deradikalisasi napiter di Lapas Nusakambangan
Deradikalisasi di Nusakambangan
Nusakambangan yang merupakan salah satu pulau terluar di Indonesia itu telah lama dikenal sebagai pulau penjara. Sebutan tersebut bukan tanpa alasan karena saat ini di Nusakambangan terdapat delapan lapas yang beroperasi.
Kedelapan lembaga pemasyarakatan itu terdiri atas Lapas Batu, Lapas Besi, Lapas Narkotika, Lapas Kembangkuning, Lapas Permisan, Lapas Pasir Putih, Lapas Karanganyar, dan Lapas Terbuka dengan total kapasitas 2.760 orang namun baru terisi sekitar 2.100 orang.
Selain itu, sebanyak tiga lembaga pemasyarakatan baru di Nusakambangan akan segera dioperasikan pada tahun 2023, yakni Lapas Gladakan dan Lapas Ngaseman, masing-masing berkapasitas 256 orang serta Lapas Nirbaya yang berkapasitas 288 orang. Lapas Ngaseman direncanakan dikhususkan untuk napi kasus terorisme.
Bahkan pada tahun 2023, Kemenkumham akan membangun satu lapas baru di sekitar Lapas Ngaseman dengan kapasitas yang direncanakan sekitar 700 orang.
Koordinator Wilayah Pemasyarakatan Se-Nusakambangan Cilacap Mardi Santoso mengatakan dari delapan lapas yang dioperasikan di Nusakambangan, tiga di antaranya menerapkan sistem pengamanan super-maksimum dan ditujukan untuk napi berisiko tinggi (high risk), seperti teroris dan bandar narkoba. Tiga lapas yang menerapkan pengamanan super-maksimum itu terdiri atas Lapas Batu, Lapas Pasir Putih, dan Lapas Karanganyar.
"Kalau Lapas Pasir Putih khusus untuk napi kasus terorisme, sedangkan di Lapas Batu dan Lapas Karanganyar tidak hanya teroris. Saat ini ada 166 napi terorisme yang tersebar di sejumlah lapas se-Nusakambangan dan dua napi teroris di Lapas Cilacap," jelas Kepala Lapas Kelas I Batu itu.
Oleh karena jumlah napi kasus terorisme di Nusakambangan hampir 50 persen dari total napi teroris di Indonesia yang mencapai kisaran 400 orang, berbagai upaya deradikalisasi pun dilakukan di pulau penjara itu.
Dengan adanya pola pendekatan dan asesmen terhadap risiko pengulangan tindak pidana narapidana, hingga saat ini sudah banyak napi teroris yang pemahaman tentang radikalisme mengalami penurunan sehingga mereka bersedia ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Melalui pendekatan dan asesmen tersebut, napi teroris berisiko tinggi di lapas dengan pengamanan super-maksimum akan dipindahkan ke lapas dengan pengamanan maksimum jika pemahamannya tentang radikalisme menurun dan bersedia ikrar setia kepada NKRI atas dasar kesadaran sendiri.
Dengan demikian, napi kasus yang sudah berikrar setia kepada NKRI ditempatkan di lapas dengan pengamanan maksimum dan lapas dengan pengamanan medium sesuai hasil asesmen.
Terkait dengan hal itu, Mardi mengaku terbantu oleh kehadiran BNPT, Densus, dan BIN karena di pihaknya ada parameter-parameter untuk mengukur tingkat pemahaman napi kasus terorisme terhadap paham radikalisme. Karena, di Nusakambangan juga ada Balai Pemasyarakatan yang melakukan asesmen terhadap perilaku warga binaan atau napi kasus terorisme.
Mengenai mantan napi kasus terorisme yang menjadi pelaku bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, dia mengakui napi atas nama Agus Sudjatno, yang pernah menjadi narapidana di Nusakambangan, itu belum berikrar setia kepada NKRI.
Oleh karena masa hukumannya telah habis, pihak Lapas Nusakambangan tidak punya alasan untuk tetap menahan Agus Sudjatno sehingga yang bersangkutan bisa bebas dari hukuman pada tahun 2021.
Nusakambangan yang merupakan salah satu pulau terluar di Indonesia itu telah lama dikenal sebagai pulau penjara. Sebutan tersebut bukan tanpa alasan karena saat ini di Nusakambangan terdapat delapan lapas yang beroperasi.
Kedelapan lembaga pemasyarakatan itu terdiri atas Lapas Batu, Lapas Besi, Lapas Narkotika, Lapas Kembangkuning, Lapas Permisan, Lapas Pasir Putih, Lapas Karanganyar, dan Lapas Terbuka dengan total kapasitas 2.760 orang namun baru terisi sekitar 2.100 orang.
Selain itu, sebanyak tiga lembaga pemasyarakatan baru di Nusakambangan akan segera dioperasikan pada tahun 2023, yakni Lapas Gladakan dan Lapas Ngaseman, masing-masing berkapasitas 256 orang serta Lapas Nirbaya yang berkapasitas 288 orang. Lapas Ngaseman direncanakan dikhususkan untuk napi kasus terorisme.
Bahkan pada tahun 2023, Kemenkumham akan membangun satu lapas baru di sekitar Lapas Ngaseman dengan kapasitas yang direncanakan sekitar 700 orang.
Koordinator Wilayah Pemasyarakatan Se-Nusakambangan Cilacap Mardi Santoso mengatakan dari delapan lapas yang dioperasikan di Nusakambangan, tiga di antaranya menerapkan sistem pengamanan super-maksimum dan ditujukan untuk napi berisiko tinggi (high risk), seperti teroris dan bandar narkoba. Tiga lapas yang menerapkan pengamanan super-maksimum itu terdiri atas Lapas Batu, Lapas Pasir Putih, dan Lapas Karanganyar.
"Kalau Lapas Pasir Putih khusus untuk napi kasus terorisme, sedangkan di Lapas Batu dan Lapas Karanganyar tidak hanya teroris. Saat ini ada 166 napi terorisme yang tersebar di sejumlah lapas se-Nusakambangan dan dua napi teroris di Lapas Cilacap," jelas Kepala Lapas Kelas I Batu itu.
Oleh karena jumlah napi kasus terorisme di Nusakambangan hampir 50 persen dari total napi teroris di Indonesia yang mencapai kisaran 400 orang, berbagai upaya deradikalisasi pun dilakukan di pulau penjara itu.
Dengan adanya pola pendekatan dan asesmen terhadap risiko pengulangan tindak pidana narapidana, hingga saat ini sudah banyak napi teroris yang pemahaman tentang radikalisme mengalami penurunan sehingga mereka bersedia ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Melalui pendekatan dan asesmen tersebut, napi teroris berisiko tinggi di lapas dengan pengamanan super-maksimum akan dipindahkan ke lapas dengan pengamanan maksimum jika pemahamannya tentang radikalisme menurun dan bersedia ikrar setia kepada NKRI atas dasar kesadaran sendiri.
Dengan demikian, napi kasus yang sudah berikrar setia kepada NKRI ditempatkan di lapas dengan pengamanan maksimum dan lapas dengan pengamanan medium sesuai hasil asesmen.
Terkait dengan hal itu, Mardi mengaku terbantu oleh kehadiran BNPT, Densus, dan BIN karena di pihaknya ada parameter-parameter untuk mengukur tingkat pemahaman napi kasus terorisme terhadap paham radikalisme. Karena, di Nusakambangan juga ada Balai Pemasyarakatan yang melakukan asesmen terhadap perilaku warga binaan atau napi kasus terorisme.
Mengenai mantan napi kasus terorisme yang menjadi pelaku bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, dia mengakui napi atas nama Agus Sudjatno, yang pernah menjadi narapidana di Nusakambangan, itu belum berikrar setia kepada NKRI.
Oleh karena masa hukumannya telah habis, pihak Lapas Nusakambangan tidak punya alasan untuk tetap menahan Agus Sudjatno sehingga yang bersangkutan bisa bebas dari hukuman pada tahun 2021.