Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menyita seberat 10,7 kilogram bubuk bahan petasan (mercon) dari dua kasus yang melibatkan tiga tersangka, yakni IK (30), YA (18), dan WA (20).
Wakapolres Temanggung Kompol Minarto di Temanggung, Jumat, menyampaikan pada kasus pertama dengan tersangka IK warga Kedu, Temanggung terjadi pada hari Kamis (30/3). Dalam kasus ini, petugas menyita seberat 6,7 kg bubuk mercon.
Kompol Minarto mengatakan bahwa tersangka membuat obat petasan dengan bahan berupa serbuk sulfur, serbuk potassium, dan serbuk aluminium. Selanjutnya, dicampur hingga menjadi obat petasan, kemudian dijual dengan cara COD.
"Tersangka menjual bubuk mercon tersebut dengan harga Rp250 ribu per kilogram," katanya.
Pada kasus kedua, polisi menyita 4 kilogram bubuk mercon dari tersangka YA dan WA warga Gemawang, Temanggung.
Selain itu, petugas juga menyita 2 buah mercon ukuran besar dari tersangka, dengan ukuran diameter 10 sentimeter tinggi 14 cm dan diameter 8 cm tinggi 11 cm.
Dalam kasus tersebut, kata dia, tersangka WA membuat obat mercon dengan bahan berupa sulfur, potassium, dan serbuk aluminium yang dijual secara daring (online).
"Setelah ada pesanan dari pembeli, YA yang mengantar ke alamat pembeli. Kedua tersangka ini selain menjual obat mercon juga untuk membuat mercon sendiri," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Kasatlantas Polres Wonosobo cek kesiapan anggota jelang Nataru
Selasa, 17 Desember 2024 12:25 Wib
Lima saksi diperiksa kasus main hakim sendiri pada anak
Selasa, 17 Desember 2024 4:41 Wib
Polres Boyolali tangkap ponakan yang bakar paman
Senin, 16 Desember 2024 18:58 Wib
Peleton Siaga Bencana Polres Purbalingga tangani longsor di Desa Sirau
Senin, 16 Desember 2024 16:36 Wib
Polres Pekalongan mitigasi kepadatan arus lalu lintas jelang Natal
Senin, 16 Desember 2024 15:45 Wib
Kasus aniaya anak di Boyolali, 8 orang ditangkap
Sabtu, 14 Desember 2024 5:47 Wib
Nelayan Jepara diminta gunakan jaket pelampung untuk keselamatan
Jumat, 13 Desember 2024 20:27 Wib
Anggota Polres Lanny Jaya gugur akibat dianiaya OTK
Kamis, 12 Desember 2024 14:54 Wib