Magelang (ANTARA) - Wakapolda Jawa Tengah Brigjen. Pol. Abiyoso Seno Aji meminta kasus penambangan ilegal di lerang Gunung Merapi diproses secara hukum.
"Saya perintahkan proses hukum hingga P21, sampai dikirim ke kejaksaan, kemudian disidangkan di pengadilan. Hakim nanti yang akan memutuskan berapa putusan-nya," katanya di Magelang, Selasa.
Ia menyampaikan hal tersebut usai rakor Gelar Operasional Polda Jateng Tahun 2023 di Hotel Atria di Kota Magelang.
Menurut dia hal tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera, karena kalau hanya ditertibkan, diingatkan, tidak akan selesai, harus ada proses lanjut sampai P21.
Abiyoso menyampaikan Polresta Magelang sudah melakukan langkah-langkah kepolisian, mengambil tindakan tegas dengan mengamankan, karena kalau hanya menertibkan tidak akan selesai.
"Maka dari kawan-kawan media kalau mendapatkan informasi serupa tolong berikan ke kami, karena kalau anda tahu, menyaksikan, melihat di lapangan secara langsung tolong dibantu dukungan dokumentasi, tetapi kalau anda tidak memberikan informasi yang akurat dan aktual kepada kami, mohon maaf polisi bukan ahli kebatinan," ucapnya.
Ia menuturkan prinsip Polda Jawa Tengah tetap bertekad untuk menertibkan semua ini, untuk menindaklanjuti secara serius.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang menggerebek penambangan pasir (galian golongan C) secara ilegal menggunakan alat berat di lereng Gunung Merapi, tepatnya di kawasan Prusda, Desa Kemiren, Srumbung, Kabupaten Magelang.
Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba menyampaikan penggerebekan dilakukan Sabtu (25/2) setelah mendapat informasi dari masyarakat Desa Kemiren Kecamatan Srumbung terkait maraknya penambangan liar tanpa izin di wilayah Srumbung.
Satuan Reskrim Polresta Magelang melaksanakan penindakan prosedural di tempat kejadian dan mengamankan lima orang beserta sarana prasarana berupa alat berat dan truk pengangkut pasir.
"Pada saat dilakukan penggerebekan lima orang itu diduga pelaku penambangan berhasil diamankan. Selain itu sebanyak lima unit alat berat jenis backhoe dan empat unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi," tuturnya.
Baca juga: Polisi gerebek tambang pasir ilegal di lereng Merapi
Berita Terkait
Wakapolda: SPKT harus netral terima laporan pada masa pilkada
Jumat, 9 Agustus 2024 6:23 Wib
Dirlantas Polda Jawa Tengah naik jabatan jadi Wakapolda, sejumlah kapolres diganti
Sabtu, 9 Desember 2023 0:34 Wib
Polisi tetapkan 16 pimpinan perusahaan sebagai tersangka TPPO
Rabu, 21 Juni 2023 15:04 Wib
Polisi ungkap 26 kasus TPPO, korban 1.305 orang di wilayah Jateng
Senin, 12 Juni 2023 11:17 Wib
Polda Jateng kirim bantuan logistik untuk korban gempa Cianjur
Rabu, 30 November 2022 11:09 Wib
Wakapolda Jateng : Laporkan kalau ada polisi razia di pinggir jalan
Senin, 3 Oktober 2022 10:42 Wib
Wakapolda Jateng bagi-bagi bansos di Pasar Peterongan Semarang
Jumat, 9 September 2022 21:08 Wib
Dua geng motor pelaku pembacokan di Semarang ditangkap polisi
Rabu, 10 Agustus 2022 14:24 Wib