Kemenag: Kuttab Mojo Solo yang siswanya terlibat pengrusakan makam tak berizin
Solo (ANTARA) - Kementerian Agama Kota Surakarta menyebutkan keberadaan "kuttab" atau tempat belajar menulis dan menimba ilmu di Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon Solo, Jawa Tengah, yang siswanya terlibat kasus perusakan nisan di makam, tidak berizin.
"Izin kuttab tidak ada karena belum ada wadahnya atau belum ada regulasi yang mengatur soal itu," kata Kepala Kemenag Hidayat Maskur, di sela kunjungan ke lokasi perusakan nisan di Makam Cemoro Kembar Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Rabu.
Hidayat Maskur yang mendampingi Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Sadri Simanjutak mengatakan keberadaan tempat lembaga pendidikan kuttab hingga saat ini belum diatur kakulasinya oleh lembaga apa pun.
Pendirian kuttab di Kota Solo sudah ada empat lembaga pendidikan itu dan semuanya menggunakan perizinan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Masyarakat (PKBM) di bawah pendidikan nonformal Dinas Pendidikan (Disdik), sedangkan Kementerian Agama belum ada kategori kuttab itu.
Menurut dia, nanti proses pembelajaran kuttab akan dievaluasi kembali atau diasesmen untuk mengetahui apa yang menjadi pembelajaran di kuttab akan dievaluasi kembali.
Pendidikan nonformal yang dikeluarkan izin dari Kemenag tersebut ada tiga bentuk, yakni pondok pesantren, madrasah diniyah, dan lembaga pendidikan Al Quran. Sedangkan kegiatan belajar kuttab belum ada wadahnya.
"Kuttab itu dari Bahasa Arab yang belum biasa digunakan di masyarakat di Indonesia. Artinya tempat untuk belajar atau menulis atau menimba ilmu," katanya.
Dia mengatakan Kemenag sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2007 Lembaga Pendidikan yang diizinkan ada tiga, yakni Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah, dan Lembaga Pendidikan AlQuran. Jadi kuttab belum masuk ketiga-tiganya.
"Hasil asesmen terkait dengan proses pembelajaran akan dilakukan evaluasi terkait dengan pendidikan agama dan kurikulum yang diajarkan seperti apa, kitab-kitab seperti apa, mitologi dan hal yang lainnya. Kami teliti dahulu apakah ada yang menyimpang atau tidak," katanya.
Jika cara belajarnya tidak penyimpang dari agama bisa direkomendasikan untuk dicarikan wadah keberadaan kuttab. Empat kuttab yang sudah diberdiri di Solo antara lain, Ibnu Abbas, Al Dzari, Harun Ar Rasyid, dan Al Fajar yang izinkan dari PKBM.
Sebelumnya, tim penyidik Polres Kota Surakarta menggandeng pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam proses pemeriksaan melibatkan anak di bawah umur terkait kasus pengrusakan nisan di Makam Umum Cemoro Kembar Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon Solo, Jawa Tengah.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak mengatakan tim penyidik Polresta Surakarta dalam penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan.
Beberapa saksi diperiksa, baik saksi korban, warga yang melihat kasus perusakan makam, dan pengasuh dari kuttab yang diduga siswanya melakukan perusakan nisan di makam itu.
Baca juga: Tangani kasus perusakan makam di Solo, polisi gandeng Bapas
Baca juga: Polresta Surakarta kerja sama Kementerian Agama tangani kasus pengrusakan makam Cemoro Kembar
"Izin kuttab tidak ada karena belum ada wadahnya atau belum ada regulasi yang mengatur soal itu," kata Kepala Kemenag Hidayat Maskur, di sela kunjungan ke lokasi perusakan nisan di Makam Cemoro Kembar Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Rabu.
Hidayat Maskur yang mendampingi Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Sadri Simanjutak mengatakan keberadaan tempat lembaga pendidikan kuttab hingga saat ini belum diatur kakulasinya oleh lembaga apa pun.
Pendirian kuttab di Kota Solo sudah ada empat lembaga pendidikan itu dan semuanya menggunakan perizinan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Masyarakat (PKBM) di bawah pendidikan nonformal Dinas Pendidikan (Disdik), sedangkan Kementerian Agama belum ada kategori kuttab itu.
Menurut dia, nanti proses pembelajaran kuttab akan dievaluasi kembali atau diasesmen untuk mengetahui apa yang menjadi pembelajaran di kuttab akan dievaluasi kembali.
Pendidikan nonformal yang dikeluarkan izin dari Kemenag tersebut ada tiga bentuk, yakni pondok pesantren, madrasah diniyah, dan lembaga pendidikan Al Quran. Sedangkan kegiatan belajar kuttab belum ada wadahnya.
"Kuttab itu dari Bahasa Arab yang belum biasa digunakan di masyarakat di Indonesia. Artinya tempat untuk belajar atau menulis atau menimba ilmu," katanya.
Dia mengatakan Kemenag sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2007 Lembaga Pendidikan yang diizinkan ada tiga, yakni Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah, dan Lembaga Pendidikan AlQuran. Jadi kuttab belum masuk ketiga-tiganya.
"Hasil asesmen terkait dengan proses pembelajaran akan dilakukan evaluasi terkait dengan pendidikan agama dan kurikulum yang diajarkan seperti apa, kitab-kitab seperti apa, mitologi dan hal yang lainnya. Kami teliti dahulu apakah ada yang menyimpang atau tidak," katanya.
Jika cara belajarnya tidak penyimpang dari agama bisa direkomendasikan untuk dicarikan wadah keberadaan kuttab. Empat kuttab yang sudah diberdiri di Solo antara lain, Ibnu Abbas, Al Dzari, Harun Ar Rasyid, dan Al Fajar yang izinkan dari PKBM.
Sebelumnya, tim penyidik Polres Kota Surakarta menggandeng pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam proses pemeriksaan melibatkan anak di bawah umur terkait kasus pengrusakan nisan di Makam Umum Cemoro Kembar Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon Solo, Jawa Tengah.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak mengatakan tim penyidik Polresta Surakarta dalam penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan.
Beberapa saksi diperiksa, baik saksi korban, warga yang melihat kasus perusakan makam, dan pengasuh dari kuttab yang diduga siswanya melakukan perusakan nisan di makam itu.
Baca juga: Tangani kasus perusakan makam di Solo, polisi gandeng Bapas
Baca juga: Polresta Surakarta kerja sama Kementerian Agama tangani kasus pengrusakan makam Cemoro Kembar