Mediasi penggugat dengan Ashanty temui jalan buntu
Purwokerto (ANTARA) - Sidang gugatan wanprestasi terhadap penyanyi Ashanty Hastuti alias Ashanty Hermansyah yang diajukan rekan bisnisnya Martin Pratiwi di Pengadilan Negeri Purwokerto menemui jalan buntu atau deadlock, kata kuasa hukum penggugat, Aditya Setiawan.
"Hari ini di sidang yang keempat kalinya, pihak tergugat, kuasa hukum maupun prinsipalnya tidak hadir. Artinya, dalam mediasi tadi, kami sudah berupaya, baik dari pihak penggugat maupun pihak mediator, berupaya menghubungi pihak tergugat melalui sarana komunikasi, yaitu dengan video call," katanya usai mendampingi Martin Pratiwi selaku penggugat menghadiri sidang mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Denny Ikhwan di PN Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.
Baca juga: Ashanty kembali mangkir sidang gugatan wanprestasi di PN Purwokerto
Akan tetapi, kata dia, Ashanty selaku pihak tergugat tidak mau mengangkat panggilan telepon tersebut.
Ia mengatakan sesuai dengan kesepakatan pada sidang mediasi pada tanggal 2 Desember 2019 yang dihadiri kuasa hukum Ashanty, apabila pada sidang mediasi 12 Desember 2019 tidak ada titik temu, tergugat berarti sudah melepaskan haknya untuk melakukan mediasi.
Baca juga: Sidang gugatan wanprestasi Ashanty kembali digelar di Purwokerto
"Kami sudah berupaya semaksimal mungkin dan sudah tidak ada titik temu, akhirnya deadlock. Berikutnya, karena pihak tergugat sudah tidak menggunakan haknya untuk melakukan mediasi, kami masuk kepada proses persidangan, yaitu masuk pada pokok perkara," katanya.
Menurut dia, sidang pertama tersebut rencananya diagendakan akan digelar pada tanggal 7 Januari 2020 di PN Purwokerto.
Baca juga: Ashanty digugat di PN Purwokerto, namun mangkir (VIDEO)
Disinggung mengenai kemungkinan Ashanty akan datang pada tanggal 19 Desember 2019 berbarengan dengan rencana pembukaan salah satu cabang bisnis kulinernya di Purwokerto, Aditya mengatakan berdasarkan kesepakatan dengan kuasa hukum tergugat, sidang mediasi lanjutan akan digelar pada tanggal 12 Desember 2019.
"Sesuai dengan perjanjian dan kesepakatan kemarin, sidang (mediasi) tanggal 2 Desember, sidang yang akan dilakukan selanjutnya adalah tanggal 12 Desember 2019, bukan tanggal 19 Desember. Oleh karena dia tidak hadir, ya artinya sudah deadlock, masuk ke pokok perkara. Nanti sidang pertama kemungkinan diagendakan tanggal 7 Januari 2020," katanya.
Menurut dia, Ashanty tidak wajib datang dalam proses persidangan mendatang karena diwakilkan kepada kuasa hukumnya. "Apabila datang, ya kami menerima saja," katanya.
Sementara pihak penggugat, Martin Pratiwi mengaku baru mendapat informasi dari panitera pengganti terkait dengan alasan ketidakhadiran Ashanty dalam sidang mediasi.
"Itu katanya, karena ada kepentingan di tempat lain. Seperti itu alasan yang disampaikan kuasa hukumnya kepada panitera pengganti," katanya.
Seperti diwartakan, saat ditemui usai sidang mediasi pada tanggal 2 Desember 2019, kuasa hukum Ashanty, Sinta Romaidah mengakui jika secara formal, kliennya wajib hadir dalam sidang mediasi tersebut.
Oleh karena sedang sakit, kata dia, Ashanty tidak bisa hadir dalam sidang mediasi tersebut dan pihak akan mengupayakan kehadiran yang bersangkutan pada sidang berikutnya. "Kita upayakan bisa hadir," katanya.
Gugatan wanprestasi yang diajukan Martin Pratiwi berawal dari hubungan bisnis yang dia lakukan dengan Ashanty Hastuti alias Ashanty Hermansyah.
Pihak penggugat, Martin Pratiwi mengaku sudah lama menggeluti bisnis kosmetik dan Ashanty tertarik sehingga mengajak kerja sama untuk saling menguntungkan. "Kami pertama kali bertemu pada tahun 2015," katanya.
Dalam hal ini, Ashanty tertarik untuk bekerja sama karena bisnis yang digeluti Pratiwi sudah berlangsung lama. Sebaliknya, Pratiwi bersedia menerima tawaran kerja sama itu karena Ashanty merupakan publik figur.
Pada bulan November 2015, kata Pratiwi, mereka mengumpulkan modal masing-masing sebesar Rp475 juta hingga akhirnya pada bulan April 2016 produk siap dipasarkan dan dibuatkan perjanjian.
"Namun, setelah sepakat menjalin kerja sama, laporan bulanan dan pembagian hasil yang semestinya dilakukan setiap bulan, tidak dikerjakan. Laporan baru ada pada bulan Agustus 2016," katanya.
Bahkan, dia baru mendapatkan bagian dari bagi hasil sebesar Rp290 juta yang ditransfer oleh Ashanty pada bulan Oktober 2016 dan kontrak kerja sama kedua belah pihak diputus pada bulan April 2017
"Baru dikasih lagi September dan itu juga belum pasti apakah itu pengembalian modal atau keuntungan karena omzetnya sendiri mencapai Rp18 miliar," katanya.
"Hari ini di sidang yang keempat kalinya, pihak tergugat, kuasa hukum maupun prinsipalnya tidak hadir. Artinya, dalam mediasi tadi, kami sudah berupaya, baik dari pihak penggugat maupun pihak mediator, berupaya menghubungi pihak tergugat melalui sarana komunikasi, yaitu dengan video call," katanya usai mendampingi Martin Pratiwi selaku penggugat menghadiri sidang mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Denny Ikhwan di PN Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.
Baca juga: Ashanty kembali mangkir sidang gugatan wanprestasi di PN Purwokerto
Akan tetapi, kata dia, Ashanty selaku pihak tergugat tidak mau mengangkat panggilan telepon tersebut.
Ia mengatakan sesuai dengan kesepakatan pada sidang mediasi pada tanggal 2 Desember 2019 yang dihadiri kuasa hukum Ashanty, apabila pada sidang mediasi 12 Desember 2019 tidak ada titik temu, tergugat berarti sudah melepaskan haknya untuk melakukan mediasi.
Baca juga: Sidang gugatan wanprestasi Ashanty kembali digelar di Purwokerto
"Kami sudah berupaya semaksimal mungkin dan sudah tidak ada titik temu, akhirnya deadlock. Berikutnya, karena pihak tergugat sudah tidak menggunakan haknya untuk melakukan mediasi, kami masuk kepada proses persidangan, yaitu masuk pada pokok perkara," katanya.
Menurut dia, sidang pertama tersebut rencananya diagendakan akan digelar pada tanggal 7 Januari 2020 di PN Purwokerto.
Baca juga: Ashanty digugat di PN Purwokerto, namun mangkir (VIDEO)
Disinggung mengenai kemungkinan Ashanty akan datang pada tanggal 19 Desember 2019 berbarengan dengan rencana pembukaan salah satu cabang bisnis kulinernya di Purwokerto, Aditya mengatakan berdasarkan kesepakatan dengan kuasa hukum tergugat, sidang mediasi lanjutan akan digelar pada tanggal 12 Desember 2019.
"Sesuai dengan perjanjian dan kesepakatan kemarin, sidang (mediasi) tanggal 2 Desember, sidang yang akan dilakukan selanjutnya adalah tanggal 12 Desember 2019, bukan tanggal 19 Desember. Oleh karena dia tidak hadir, ya artinya sudah deadlock, masuk ke pokok perkara. Nanti sidang pertama kemungkinan diagendakan tanggal 7 Januari 2020," katanya.
Menurut dia, Ashanty tidak wajib datang dalam proses persidangan mendatang karena diwakilkan kepada kuasa hukumnya. "Apabila datang, ya kami menerima saja," katanya.
Sementara pihak penggugat, Martin Pratiwi mengaku baru mendapat informasi dari panitera pengganti terkait dengan alasan ketidakhadiran Ashanty dalam sidang mediasi.
"Itu katanya, karena ada kepentingan di tempat lain. Seperti itu alasan yang disampaikan kuasa hukumnya kepada panitera pengganti," katanya.
Seperti diwartakan, saat ditemui usai sidang mediasi pada tanggal 2 Desember 2019, kuasa hukum Ashanty, Sinta Romaidah mengakui jika secara formal, kliennya wajib hadir dalam sidang mediasi tersebut.
Oleh karena sedang sakit, kata dia, Ashanty tidak bisa hadir dalam sidang mediasi tersebut dan pihak akan mengupayakan kehadiran yang bersangkutan pada sidang berikutnya. "Kita upayakan bisa hadir," katanya.
Gugatan wanprestasi yang diajukan Martin Pratiwi berawal dari hubungan bisnis yang dia lakukan dengan Ashanty Hastuti alias Ashanty Hermansyah.
Pihak penggugat, Martin Pratiwi mengaku sudah lama menggeluti bisnis kosmetik dan Ashanty tertarik sehingga mengajak kerja sama untuk saling menguntungkan. "Kami pertama kali bertemu pada tahun 2015," katanya.
Dalam hal ini, Ashanty tertarik untuk bekerja sama karena bisnis yang digeluti Pratiwi sudah berlangsung lama. Sebaliknya, Pratiwi bersedia menerima tawaran kerja sama itu karena Ashanty merupakan publik figur.
Pada bulan November 2015, kata Pratiwi, mereka mengumpulkan modal masing-masing sebesar Rp475 juta hingga akhirnya pada bulan April 2016 produk siap dipasarkan dan dibuatkan perjanjian.
"Namun, setelah sepakat menjalin kerja sama, laporan bulanan dan pembagian hasil yang semestinya dilakukan setiap bulan, tidak dikerjakan. Laporan baru ada pada bulan Agustus 2016," katanya.
Bahkan, dia baru mendapatkan bagian dari bagi hasil sebesar Rp290 juta yang ditransfer oleh Ashanty pada bulan Oktober 2016 dan kontrak kerja sama kedua belah pihak diputus pada bulan April 2017
"Baru dikasih lagi September dan itu juga belum pasti apakah itu pengembalian modal atau keuntungan karena omzetnya sendiri mencapai Rp18 miliar," katanya.