Purwokerto (ANTARA) - Pembatasan masa jabatan presiden tidak perlu diperdebatkan lagi karena yang berlaku sekarang telah berjalan dengan baik, kata dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Ahmad Sabiq.
"Pembatasan masa jabatan presiden selama dua periode adalah buah dari gerakan reformasi tahun 1998," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.
Ia mengatakan sebagai sebuah kebijakan ketatanegaraan, pembatasan masa jabatan presiden sudah dituangkan dalam amendemen pertama Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 7 yang berbunyi "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".
Baca juga: Terkait masa jabatan presiden, politikus sebut tak perlu referendum
Menurut dia, penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode tidak memiliki urgensi karena sejauh ini sudah berlangsung dengan baik.
"Dibatasi dua periode dengan masa jabatan lima tahun setiap periodenya dimaksudkan agar terjadi regenerasi politik. Juga untuk mencegah munculnya kekuasaan otoriter," kata pengampu mata kuliah Teori Partai Politik dan Sistem Pemilu itu.
Sabiq mengatakan usulan agar dalam sebuah periode jabatan itu selama tujuh atau delapan tahun, justru akan membuat presiden menjadi kurang termotivasi karena hanya satu kali menjabat.
Selain itu, kata dia, rakyat juga tidak berkesempatan mengevaluasi kinerja presiden tersebut melalui pemilihan umum berikutnya.
Sebagaimana diwartakan ANTARA, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengakui bahwa pimpinan MPR saat ini menampung semua wacana dan pemikiran dari elemen masyarakat, salah satu masukannya terkait dengan perubahan masa jabatan presiden/wakil presiden.
Masukan masyarakat tersebut, menurut dia, seperti ada yang mengusulkan lama masa jabatan presiden selama lima tahun namun dapat dipilih tiga kali.
Selain itu, kata dia, ada usulan presiden/wapres cukup satu kali masa jabatan saja namun tidak lima tahun, melainkan delapan tahun.
Sementara itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan masa jabatan presiden/wapres diubah menjadi tujuh tahun tetapi dibatasi satu periode.
"Jika hanya satu periode, setiap presiden akan bekerja semaksimal mungkin, fokus bekerja buat rakyat dan tak memikirkan pemilu berikutnya," kata Ketua DPP PSI Tsamara Amany dalam keterangan tertulisnya.
Menurut dia, masa jabatan satu periode akan membuat presiden terlepas dari tekanan politik jangka pendek dan lebih fokus untuk melahirkan kebijakan terbaik.
Baca juga: Masa jabatan presiden diperpanjang, Fadli Zon: Itu wacana berbahaya
Berita Terkait
Komunitas BOC Batang minta Kapolda Jateng maju di Pilgub 2024
Minggu, 21 April 2024 16:02 Wib
Pengusaha Banyumas dukung Ahmad Luthfi maju dalam Pilkada Jateng
Minggu, 21 April 2024 12:24 Wib
Arus Mudik - Bandara Semarang terima pengajuan 236 penerbangan tambahan
Rabu, 3 April 2024 17:48 Wib
Bandara A Yani Semarang kaji pangsa pasar penerbangan ke luar negeri
Selasa, 5 Maret 2024 20:11 Wib
Bandara Semarang pasang puluhan kamera di sekitar landasan pacu
Selasa, 5 Maret 2024 16:39 Wib
Bandara Ahmad Yani Semarang gunakan teknologi kecerdasan buatan
Senin, 26 Februari 2024 20:11 Wib
Raffi Ahmad tertarik kembangkan bisnis di Semarang
Senin, 26 Februari 2024 12:22 Wib
Akademisi: Pemilu bermartabat pijakan jaga kontinuitas demokrasi
Senin, 12 Februari 2024 12:33 Wib