Solo (ANTARA) - Tim penyidik Polres Kota Surakarta memeriksa otak tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menggandakan uang palsu di Kecamatan Pasar Kliwon Solo, Jawa Tengah.
Kepala Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai melalui Kapolsek Pasar Kliwon AKP Ariakta Gagah Nugraha di Solo, Rabu, mengatakan bahwa otak kasus penipuan dengan cara penggandaan uang palsu atau mainan itu bernama Bintang Jaya alias Joni (54), warga RT 02 Kelurahan Semanggi, Solo.
Pelaku mengaku uang hasil penipuan sudah dihabiskan untuk kehidupan pribadi dan membeli barang-barang berharga, antara lain, satu unit sepeda motor Honda Vario seharga Rp20 juta, sebuah arloji seharga Rp5 juta, dan sebuah emas putih Rp20 juta.
Pelaku ditangkap di rumahnya, Semanggi Solo, Senin (2/9). Pelaku sempat masuk daftar pencarian orang setelah bersembunyi sekitar 2 bulan ini. Pelaku mengira kasusnya sudah aman karena kejadiannya sudah lama. Padahal, kata Ariakta, polisi terus mencari keberadaan pelaku.
"Setelah mendapat informasi pelaku pulang, kami langsung menangkap di rumahnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, " kata Ariakta.
Baca juga: Polisi periksa pengganda uang palsu di Solo
Dari hasil pemeriksan, tersangka mengaku melakukan aksi penipuan tersebut sejak 4 tahun lalu. Ada tiga korban yang tertipu, yakni di Solo, Jawa Barat, dan Jakarta.
Tersangka juga mengaku merekrut dua orang dalam aksinya di Solo. Sebelumnya, polisi menangkap SW warga Karanganyar dan RS warga Sragen. Kedua orang itu diperintah mencari calon korban untuk ditukar uang aslinya dengan uang mainan atau palsu.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 372 (penggelapan) dan Pasal 378 (penipuan) KUHP. Mereka diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Polisi sita Rp30 juta uang palsu
"Kami menginisial tersangka karena kasus ini masih dalam pengembangan tim penyidik. Kami masih mengejar pelaku lain berinisial JN yang diduga pemilik uang mainan recehan lembaran Rp100.000 palsu sebanyak 2.000 lembar yang disita oleh petugas sebagai barang bukti," kata Ariakta.
Ariakta mengatakan bahwa kasus tersebut berawal dua pelaku yang diminta oleh JN untuk bisa mencari orang yang mau menggandakan uang Rp50 juta menjadi Rp100 juta. Pelaku kemudian bertemu dengan korban, JK warga Nusukan Solo yang tertarik penggadaan uang itu.
Pelaku kemudian menyerahkan uang mainan itu kepada korban Rp100 juta atau sebanyak 1.000 lembar recehan Rp100.000. Namun, korban saat membuka uang itu, ternyata palsu atau uang mainan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasar Kliwon.