Solo (ANTARA) - Tim penyidik Polres Kota Surakarta melakukan pemeriksa dua warga yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus atau cara penggandaan menggunakan uang palsu di Solo.
Kepala Polsek Pasar Kliwon Polresta Surakarta AKP Ariakta Gagah Nugroho, di Solo, Senin, mengatakan kasus penipuan dan penggelapan uang yang digandakan menjadi dua kali lipat tersebut, dengan tersangka, berinisial SW (50) warga Mojogendang Karanganyar dan RS (46) warga Brangkal Karangtengah Sragen itu, masih dalam tahap pemeriksaan di Mapolsek Pasar Kliwon.
"Kami menginisial tersangka karena kasus ini masih dalam pengembangan tim penyidik. Kami masih mengejar pelaku lain berinisial JN yang diduga pemilik uang mainan recehan lembaran Rp100.000 palsu sebanyak 2.000 lembar yang disita oleh petugas sebagai barang bukti," kata Ariakta.
Ariakta mengatakan kasus tersebut berawal dua pelaku yang diminta oleh JN untuk bisa mencari orang yang mau menggandakan uang Rp50 juta menjadi Rp100 juta. Pelaku kemudian bertemu dengan korban, JK warga Nusukan Solo yang tertarik penggadaan uang itu.
Pelaku dengan cara merayu korbannya agar percaya menyerahkan uangnya untuk digandakan uang Rp50 juta menjadi Rp100 juta atau satu banding dua. Kejadian ini, di depan Toko Fashion Village Jalan Slamet Riyadi no. 20 Kampung Baru Kecamatan Pasar Kliwon, pada tanggal 16 Juli 2019 sekitar pukul 14.45 WIB.
Baca juga: Efek jera, pelaku kejahatan uang palsu perlu disanksi berat
Pelaku mengelabui korbannya agar percaya dengan membuka uang mainan recehan Rp100 ribu itu, mengambil tujuh lembar yang masih bundelan sengaja diselipkan uang asli untuk diperlihatkan. Korban percaya kemudian menyerahkan uangnya sebanyak Rp50 juta uang asli kepada pelaku.
"Pelaku kemudian menyerahkan uang mainan itu, kepada korban Rp100 juta atau sebanyak 1.000 lembar recehan Rp100.000. Namun, korban saat membuka uang itu, ternyata palsu atau uang mainan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu, ke Polsek Pasar Kliwon," katanya.
Kapolsek mengatakan dari hasil pemeriksaan dua tersangka mengaku uang mainan itu, didapat dari orang yang bernama JN yang sekarang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Dua pelaku ini mengaku ketemu dengan JN saat penyerahan uang mainan itu, di bundaran Gladag Slamet Riyadi Solo.
Pelaku mengaku sebelumnya tidak mengenal JN dan tawaran menggandakan uang hanya komunikasi melalui handphone selulernya. Kedua pelaku dijanjikan uang bonus masing-masing Rp25 juta setiap orang.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran uang mainan ini, agar masyarakat tidak mengalami kejadian yang sama," katanya.
Atas perbuatan dua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP Jpo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHAP, tentang tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan Jo Turut Serta Melakukan Tindak Pidana.
Baca juga: Polisi sita Rp30 juta uang palsu
Baca juga: Ditemukan uang palsu beredar di Solo