Solo (ANTARA) - Tim penyidik Polres Kota Surakarta melakukan pemeriksa dua warga yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus atau cara penggandaan menggunakan uang palsu di Solo.
Kepala Polsek Pasar Kliwon Polresta Surakarta AKP Ariakta Gagah Nugroho, di Solo, Senin, mengatakan kasus penipuan dan penggelapan uang yang digandakan menjadi dua kali lipat tersebut, dengan tersangka, berinisial SW (50) warga Mojogendang Karanganyar dan RS (46) warga Brangkal Karangtengah Sragen itu, masih dalam tahap pemeriksaan di Mapolsek Pasar Kliwon.
"Kami menginisial tersangka karena kasus ini masih dalam pengembangan tim penyidik. Kami masih mengejar pelaku lain berinisial JN yang diduga pemilik uang mainan recehan lembaran Rp100.000 palsu sebanyak 2.000 lembar yang disita oleh petugas sebagai barang bukti," kata Ariakta.
Ariakta mengatakan kasus tersebut berawal dua pelaku yang diminta oleh JN untuk bisa mencari orang yang mau menggandakan uang Rp50 juta menjadi Rp100 juta. Pelaku kemudian bertemu dengan korban, JK warga Nusukan Solo yang tertarik penggadaan uang itu.
Pelaku dengan cara merayu korbannya agar percaya menyerahkan uangnya untuk digandakan uang Rp50 juta menjadi Rp100 juta atau satu banding dua. Kejadian ini, di depan Toko Fashion Village Jalan Slamet Riyadi no. 20 Kampung Baru Kecamatan Pasar Kliwon, pada tanggal 16 Juli 2019 sekitar pukul 14.45 WIB.
Baca juga: Efek jera, pelaku kejahatan uang palsu perlu disanksi berat
Pelaku mengelabui korbannya agar percaya dengan membuka uang mainan recehan Rp100 ribu itu, mengambil tujuh lembar yang masih bundelan sengaja diselipkan uang asli untuk diperlihatkan. Korban percaya kemudian menyerahkan uangnya sebanyak Rp50 juta uang asli kepada pelaku.
"Pelaku kemudian menyerahkan uang mainan itu, kepada korban Rp100 juta atau sebanyak 1.000 lembar recehan Rp100.000. Namun, korban saat membuka uang itu, ternyata palsu atau uang mainan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu, ke Polsek Pasar Kliwon," katanya.
Kapolsek mengatakan dari hasil pemeriksaan dua tersangka mengaku uang mainan itu, didapat dari orang yang bernama JN yang sekarang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Dua pelaku ini mengaku ketemu dengan JN saat penyerahan uang mainan itu, di bundaran Gladag Slamet Riyadi Solo.
Pelaku mengaku sebelumnya tidak mengenal JN dan tawaran menggandakan uang hanya komunikasi melalui handphone selulernya. Kedua pelaku dijanjikan uang bonus masing-masing Rp25 juta setiap orang.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran uang mainan ini, agar masyarakat tidak mengalami kejadian yang sama," katanya.
Atas perbuatan dua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP Jpo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHAP, tentang tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan Jo Turut Serta Melakukan Tindak Pidana.
Baca juga: Polisi sita Rp30 juta uang palsu
Baca juga: Ditemukan uang palsu beredar di Solo
Berita Terkait
Polisi tangkap pemotor acungkan clurit di jalanan Kota Semarang
Jumat, 22 Maret 2024 23:01 Wib
Polres Sukoharjo ungkap kasus sabu di rumah kos
Kamis, 21 Maret 2024 19:41 Wib
Polisi ringkus pelaku penganiayaan pekerja pasar malam di Boyolali
Rabu, 20 Maret 2024 15:44 Wib
Polisi pantau keamanan rumah warga terdampak banjir
Senin, 18 Maret 2024 8:47 Wib
Polisi tangkap puluhan remaja yang aksi perang sarung di Jebres
Sabtu, 16 Maret 2024 15:27 Wib
Semarang banjir, polisi alihkan arus kendaraan di Kaligawe
Kamis, 14 Maret 2024 13:14 Wib
Ratusan botol minuman keras disita Polres Surakarta
Rabu, 13 Maret 2024 14:47 Wib
Tiga pelaku diduga pemakai sabu-sabu di Solo dibekuk polisi
Senin, 11 Maret 2024 13:00 Wib