Solo (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) berharap pelaku kejahatan uang palsu (upal) disanksi berat untuk memberikan efek jera kepada tersangka.
"Harapan kami untuk penerapan hukum ini bisa menggunakan Undang-Undang (UU) Mata Uang dengan sanksi sampai dengan 15 tahun," kata Kepala Kantor Perwakilan BI Surakarta Bandoe Widiarto di Solo, Jateng, Jumat.
Menurut dia, kejahatan terkait peredaran uang palsu harus ditindak tegas karena meresahkan masyarakat. Bahkan, sesuai dengan UU Mata Uang siapapun yang melapor bahwa dia memperoleh uang palsu, tidak ada penggantian dari BI maupun Kepolisian.
"Jadi ketika ada seseorang yang melapor bahwa dia dapat uang palsu, ya sudah, kami menerima laporan tersebut tetapi tidak mengganti," katanya.
Ia mengatakan saat ini pelaku kejahatan uang palsu masih dikenai UU Pemalsuan Dokumen dengan sanksi penjara di bawah 1 tahun.
Baca juga: Polisi sita Rp30 juta uang palsu
Oleh karena itu, ia berharap dengan sanksi yang lebih berat jumlah peredaran uang palsu khususnya di Solo Raya dapat diminimalisasi.
Sementara itu, dikatakannya, perkembangan temuan uang palsu di Soloraya masih fluktuatif. Berdasarkan data, dikatakannya, pada tahun 2016 jumlah uang palsu yang ditemukan sebanyak 7.107 lembar.
Selanjutnya, pada tahun 2017 sebanyak 4.858 lembar, tahun 2018 sebanyak 5.185 lembar. Sedangkan pada tahun 2019 sejauh ini uang palsu yang ditemukan sebanyak 1.634 lembar.
"Dari total temuan, 96 persen di antaranya berasal dari laporan bank. Sedangkan sisanya laporan masyarakat. Harapannya dengan digunakannya UU Mata Uang maka peredaran uang palsu dapat diminimalisasi," katanya.
Baca juga: Ditemukan uang palsu beredar di Solo
Berita Terkait
Langgar netralitas, 23 kades di Boyolali kena sanksi
Rabu, 30 Oktober 2024 19:43 Wib
Pemkab Kudus ingatkan pangkalan patuhi HET penjualan elpiji 3 kg
Selasa, 8 Oktober 2024 16:47 Wib
Lima pangkalan elpiji bersubsidi di Kudus dapat surat peringatan
Selasa, 1 Oktober 2024 17:48 Wib
Dua kades di Batang terkena sanksi karena terlibat politik praktis
Rabu, 25 September 2024 22:41 Wib
Pimpin apel, Dadang tak ingin ASN kena sanksi karena tidak netral
Senin, 23 September 2024 17:28 Wib
BPJS Ketenagakerjaan ingatkan perusahaan patuh bayarkan iuran pekerja
Senin, 2 September 2024 17:38 Wib
Undip: Sanksi bagi pelaku perundungan bisa dikeluarkan
Sabtu, 24 Agustus 2024 6:08 Wib
Satpol PP Kudus gencar sosialisasikan sanksi denda beri uang pengemis
Senin, 5 Agustus 2024 16:57 Wib