Jakarta, ANTARA JATENG - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pembubaran
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan ditetapkan melalui keputusan
presiden yang saat ini sedang diproses.
"Sedang diproses, mungkin
hampir sepanjang pekan ini kejaksaan aktif di dalam membahas proses
penanganan HTI," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Dikatakan, sampai saat ini ada pertemuan koordinasi membahas
masalah langkah apa yang paling tepat untuk diambil menyikapi HTI.
"Jadi tunggu saja seperti apa keputusan pemerintah," katanya.
Ia menambahkan ada beberapa opsi untuk membubarkan HTI bisa melalui keppres atau perppu.
"Sekarang sedang dimatangkan," katanya.
"Kejakaan masih komitmen sampai kapan pun ingin tetap
mempertahankan NKRI yang utuh, tidak terpecah-pecah dan tidak
tergantikan dengan filosofi paham lain yang tidak sesuai dengan paham
kita sendiri. Kita punya Pancasila, Bhineka Tunggal Ika," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menunggu bukti-bukti pembubaran Hizbut
Tahrir Indonesia (HTI) dari pemerintah untuk selanjutnya diajukan ke
pengadilan.
"Bukti sedang dikumpulkan. Kita terima bukti-bukti
dahulu, kita akan teliti lagi, dicermati lagi untuk dasar mengajukan
tuntutan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Jadi, kata dia, saat ini masih dalam proses untuk dikaitkan dengan fakta-fakta yang ada dan situasi saat ini.
Sebenarnya bukti itu sudah ada dari Polri, Kemendagri, dan Kemenkumham.
"Ini kan salurannya kalaupun harus ditempuh upaya langkah-langkah
hukum mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk dibubarkan," tuturnya.
Ia menjelaskan dasar untuk membubarkan HTI tidak harus secara fisik
saja, namun juga ideologis atau pandangan-pandangan yang mempunyai
obsesi untuk menerapkan sistem khilafah.
"Ya khilafah tidak sesuai dengan apa yang dianut oleh bangsa kita, kita
punya ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila," ujarnya.