Semarang (ANTARA) - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Semarang Lasito langsung menerima hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang dalam kasus pemberian suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.
Sikap tersebut disampaikan Lasito dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji. Dia tanpa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
"Saya menerima," kata Lasito singkat.
Baca juga: Hakim Lasito minta mantan Ketua PN Semarang dijadikan tersangka
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.
Dalam sidang tersebut, Lasito dijatuhi hukum 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 5 tahun penjara.
Baca juga: Hakim Lasito ungkap suap Rp150 juta untuk akreditasi PN Semarang
Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.
Namun, dia mengaku kecewa karena dirinya sendiri yang harus menanggung hukuman dalam perkara ini.
Baca juga: Jaksa sebut sebagian duit suap Bupati Jepara untuk kepentingan umum
Semestinya, kata dia, mantan Ketua PN Semarang Purwobo Edi Santosa yang terkait dengan perkara ini juga dihukum.
"Kalau saya sendiri yang menerima hukuman tentu tidak adil," kata Lasito.
Berita Terkait
Lima saksi diperiksa kasus main hakim sendiri pada anak
Selasa, 17 Desember 2024 4:41 Wib
Kasus aniaya anak di Boyolali, 8 orang ditangkap
Sabtu, 14 Desember 2024 5:47 Wib
Anak bawah umur jadi korban aksi main hakim di Boyolali
Rabu, 11 Desember 2024 20:18 Wib
Hakim PN Semarang kampanyekan antisuap dalam pengurusan perkara
Jumat, 25 Oktober 2024 9:30 Wib
Hakim Agung: Teknologi informasi dukung proses peradilan
Jumat, 25 Oktober 2024 8:37 Wib
Hakim PN Semarang pilih tak ikut aksi mogok
Rabu, 2 Oktober 2024 9:03 Wib
Eksepsi mantan Ketua KONI Kudus ditolak hakim
Rabu, 12 Juni 2024 22:27 Wib
Anies-Muhaimin doakan hakim MK sebelum baca putusan sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:38 Wib