Semarang (ANTARA) - Hakim nonaktif di Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito mengungkapkan biaya pembangunan berbagai fasilitas lembaga peradilan tersebut dalam upaya untuk meningkatkan nilai akreditasi PN Semarang mencapai Rp150 juta, yang dibiayai dari uang suap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.
"Sekitar Rp150 juta untuk akreditasi. Jumlah pastinya saya tidak tahu, tapi mungkin lebih dari itu," kata Lasito saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Ahmad Marzuqi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Dalam keterangannya, Lasito menegaskan Purwono Edi Santosa, Ketua PN Semarang pada saat itu, mengetahui seluruh hal berkaitan dengan perkara Bupati Jepara dan pemberian uang dalam pecahan rupiah dan dolar AS itu.
Baca juga: Sejumlah biaya pengadaan PN Semarang ditanggung hakim Lasito
Menurut dia, uang pemberian Bupati Jepara sebesar Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS tersebut diketahui oleh Purwono Edi Santosa.
"Uang diserahkan orang suruhan Bupati Jepara pada 12 November 2017, sebelum pembacaan permohonan praperadilan Bupati Jepara," katanya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji itu.
Setelah menerima uang, Lasito mengaku langsung melapor ke Purwono Edi Santosa.
"Saya lapor ke ketua, kemudian disuruh pegang dulu untuk kebutuhan akreditasi," katanya lagi.
Baca juga: Hakim Lasito ajukan diri sebagai "Justice Collaborator"
Ia menambahkan sebagian uang pemberian Bupati Marzuqi tersebut untuk memenuhi kebutuhan akreditasi, dan sebagian lagi diserahkan kepada Purwono.
Dia menjelaskan seluruh uang dolar AS yang berasal dari Bupati Jepara itu diberikan kepada Ketua PN Purwono.
"Waktu itu ditanya, masih ada sisanya atau tidak. Kemudian saya serahkan semua," kata Lasito, sambil menambahkan jika Ketua PN mengetahui yang diserahkan tersebut merupakan uang.
Dalam kesempatan itu, Lasito juga mengungkapkan uang suap tersebut tidak hanya digunakan untuk pembangunan fisik dalam rangka akreditasi PN, namun juga membiayai akomodasi ketua pengadilan saat berangkat menerima penghargaan itu di Makassar.
Sebelumnya diberitakan, Hakim PN Semarang Lasito didakwa menerima suap dari Bupati Ahmad Marzuqi sebesar Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS.
Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan praperadilan Marzuki atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik di Kabupaten Jepara.
Baca juga: Hakim Lasito serahkan uang dolar di ruang Ketua PN Semarang
Baca juga: Mantan Ketua PN Semarang diperiksa di sidang kasus suap hakim Lasito
Berita Terkait
Lima saksi diperiksa kasus main hakim sendiri pada anak
Selasa, 17 Desember 2024 4:41 Wib
Kasus aniaya anak di Boyolali, 8 orang ditangkap
Sabtu, 14 Desember 2024 5:47 Wib
Anak bawah umur jadi korban aksi main hakim di Boyolali
Rabu, 11 Desember 2024 20:18 Wib
Hakim PN Semarang kampanyekan antisuap dalam pengurusan perkara
Jumat, 25 Oktober 2024 9:30 Wib
Hakim Agung: Teknologi informasi dukung proses peradilan
Jumat, 25 Oktober 2024 8:37 Wib
Hakim PN Semarang pilih tak ikut aksi mogok
Rabu, 2 Oktober 2024 9:03 Wib
Eksepsi mantan Ketua KONI Kudus ditolak hakim
Rabu, 12 Juni 2024 22:27 Wib
Anies-Muhaimin doakan hakim MK sebelum baca putusan sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:38 Wib