Semarang (ANTARA) - Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Semarang Dedi Sulaksono mengakui sejumlah pengadaan dalam proses peningkatan akreditasi di lembaga peradilan ini tidak dibiayai dari uang negara.
Hal tersebut diungkapkan Dedi saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap Bupati Jepara nontaktif Ahmad Marzuqi terhadap hakim Lasito di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Menurut saksi, proses peningkatan akreditasi pada tahun 2017 tersebut tidak dibiayai oleh DIPA APBN karena alokasinya telah habis
"Alokasi DIPA untuk 2017 sudah habis untuk pembiayaan akreditasi yang pertama saat PN memperoleh nilai B," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji itu.
Karena itu, ia tidak mengetahui asal sumber dana untuk pengadaan sejumlah fasilitas pengadilan dalam rangka peningkatan akreditasi itu.
Ia mengakui pula tentang adanya sejumlah pembangunan di gedung pengadilan di Semarang itu, seperti gapura besi, meja pelayanan, perbaikan kamar mandi, serta pengecatan.
Ditanggung hakim Lasito
Dia menjelaskan seluruh pembiayaan tersebut ditanggung oleh hakim Lasito.
"Pak Lasito ditunjuk oleh Ketua PN untuk bertanggung jawab atas berbagai percepatan dalam rangka akreditasi itu," katanya lagi.
Menurut dia, Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa juga mengetahui sudah tidak ada anggaran untuk pengadaan berbagai fasilitas pengadilan itu.
Bahkan, lanjut dia, Dirjen Peradilan Umum Mahkamah Agung yang berkunjung ke PN Semarang juga menyatakan kepuasannya atas pembangunan di lembaga peradilan itu.
Sedangkan, pelaksana pekerjaan yang bernama Rahardian Prananda juga mengakui sejumlah pembangunan di PN Semarang itu tidak dibiayai dengan anggaran negara.
"Semua pekerjaan dibayar langsung oleh Pak Lasito," katanya.
Ia mengaku total pekerjaan yang tidak dibiayai anggaran negara tersebut mencapai Rp25 juta.
Seluruh pengadaan dan pekerjaan di gedung PN tersebut, lanjut dia, atas perintah dari Ketua PN Semarang.
Sebelumnya diberitakan, Hakim PN Semarang Lasito didakwa menerima suap dari Bupati Ahmad Marzuqi sebesar Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS.
Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan praperadilan Marzuqi atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik di Kabupaten Jepara.
Berita Terkait
Sekda Jateng: Korpri dukung program pemerintah sejahterakan rakyat
Jumat, 29 November 2024 22:54 Wib
Sekda Jateng ajak pemangku sosialisasi pelestarian satwa langka
Selasa, 5 November 2024 21:21 Wib
KPK panggil sekretaris perusahaan PT KA Properti Manajemen
Rabu, 16 Oktober 2024 15:09 Wib
Sekda Jateng: ASN harus menguasai literasi digital
Kamis, 3 Oktober 2024 20:00 Wib
Kebakaran hutan di Jateng capai 183 hektare
Selasa, 27 Agustus 2024 8:25 Wib
Pemkab Banyumas buka seleksi CPNS untuk 77 formasi
Rabu, 21 Agustus 2024 16:41 Wib
Sekda Jateng ajak anak muda berperan lanjutkan pembangunan
Selasa, 20 Agustus 2024 18:26 Wib
Sebanyak 4.348 pompa air dipasang untuk genjot produksi padi di Jateng
Rabu, 14 Agustus 2024 8:28 Wib