Semarang (ANTARA) - Hakim Lasito mengajukan diri sebagai "justice collaborator" dalam kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi.
Permohonan tersebut disampaikan Lasito melalui penasihat hukumnya kepada hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Penasihat hukum Lasito, Aris Setiono, mengatakan, kliennya siap membuka seluruh hal yang berkaitan dengan tindak pidana ini.
Baca juga: Hakim Lasito serahkan uang dolar di ruang Ketua PN Semarang
"Fakta dalam persidangan terungkap yang bertanggung jawab ialah ketua pengadilan negeri (PN)," katanya.
Ia mengharapkan dengan pengajuan "justice collaborator" ini akan meringankan hukuman Lasito nantinya.
Atas pengajuan itu, Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji mempersilakan untuk disampaikan.
Sebelumnya diberitakan, Hakim PN Semarang Lasito didakwa menerima suap dari Bupati Ahmad Marzuqi sebesar Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS.
Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan praperadilan Marzuki atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik di Kabupaten Jepara.
Baca juga: Sejumlah biaya pengadaan PN Semarang ditanggung hakim Lasito
Berita Terkait
Lima saksi diperiksa kasus main hakim sendiri pada anak
Selasa, 17 Desember 2024 4:41 Wib
Kasus aniaya anak di Boyolali, 8 orang ditangkap
Sabtu, 14 Desember 2024 5:47 Wib
Anak bawah umur jadi korban aksi main hakim di Boyolali
Rabu, 11 Desember 2024 20:18 Wib
Hakim PN Semarang kampanyekan antisuap dalam pengurusan perkara
Jumat, 25 Oktober 2024 9:30 Wib
Hakim Agung: Teknologi informasi dukung proses peradilan
Jumat, 25 Oktober 2024 8:37 Wib
Hakim PN Semarang pilih tak ikut aksi mogok
Rabu, 2 Oktober 2024 9:03 Wib
Eksepsi mantan Ketua KONI Kudus ditolak hakim
Rabu, 12 Juni 2024 22:27 Wib
Anies-Muhaimin doakan hakim MK sebelum baca putusan sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:38 Wib