Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Imam Triyanto, atas dakwaan jaksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk induk organisasi cabang-cabang olahraga tersebut pada kurun 2021 hingga 2023 yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 miliar.
"Menolak eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dengan menghadirkan saksi-saksi," kata Hakim Ketua Siti Insirah dalam sidang di Semarang, Rabu.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Atas putusan tersebut, persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus, Imam Triyanto, diadili atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk induk organisasi cabang-cabang olahraga tersebut merugikan negara Rp2,3 miliar.
KONI Kabupaten Kudus menerima hibah dari APBD dan perubahan APBD tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan total mencapai Rp22,9 miliar.
Dalam pencairan dan pendistribusian anggaran tersebut, terdakwa diduga menggunakan sebagian uang untuk keperluan pribadi.
Terdakwa memotong alokasi anggaran sejumlah cabang olahraga maupun kesekretariatan di KONI Kabupaten Kudus karena penyusunan rencana penggunaan dana hibah yang tidak terperinci.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, lanjut dia, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tersebut mencapai Rp2,3 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.