Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Imam Triyanto, atas dakwaan jaksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk induk organisasi cabang-cabang olahraga tersebut pada kurun 2021 hingga 2023 yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 miliar.
"Menolak eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dengan menghadirkan saksi-saksi," kata Hakim Ketua Siti Insirah dalam sidang di Semarang, Rabu.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Atas putusan tersebut, persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus, Imam Triyanto, diadili atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk induk organisasi cabang-cabang olahraga tersebut merugikan negara Rp2,3 miliar.
KONI Kabupaten Kudus menerima hibah dari APBD dan perubahan APBD tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan total mencapai Rp22,9 miliar.
Dalam pencairan dan pendistribusian anggaran tersebut, terdakwa diduga menggunakan sebagian uang untuk keperluan pribadi.
Terdakwa memotong alokasi anggaran sejumlah cabang olahraga maupun kesekretariatan di KONI Kabupaten Kudus karena penyusunan rencana penggunaan dana hibah yang tidak terperinci.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, lanjut dia, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tersebut mencapai Rp2,3 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
Mantan Kepala Desa se-Jateng deklarasi dukungan untuk Andika-Hendi
Sabtu, 28 September 2024 6:19 Wib
Mantan Kades Campurejo pamitan maju Pilkada Temanggung
Rabu, 25 September 2024 17:23 Wib
Mantan lurah dituntut 4 tahun 3 bulan karena pungli Rp160 juta
Kamis, 19 September 2024 8:35 Wib
Polres Boyolali limpahkan berkas tipikor mantan Kades Manggis
Selasa, 10 September 2024 22:00 Wib
Mantan KSAD dan Kapolri di Tim Pemenangan Luthfi-Taj Yasin
Sabtu, 7 September 2024 13:59 Wib
Mantan Ketua KONI Kudus dituntut enam tahun penjara
Rabu, 4 September 2024 21:05 Wib
Mantan Ketua IDI pertanyakan penghentian aktivitas klinis Dekan FK Undip
Selasa, 3 September 2024 14:33 Wib
Mantan pimpinan bank pemerintah di Semarang didakwa terima Rp500 juta
Selasa, 3 September 2024 8:46 Wib