Boyolali (ANTARA) - Polres Boyolali, Jawa Tengah, memeriksa lima saksi pada kasus dugaan tindakan main hakim sendiri terhadap korban anak di bawah umur berinisial KM (12).
Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi di Boyolali, Senin mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap lima saksi yang seluruhnya berjenis kelamin perempuan, salah satunya istri dari Ketua RT setempat.
Ia mengatakan proses selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status dari saksi yang hari ini dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
"Mereka kami mintai keterangan atas kasus yang dialami KM. Mengenai kemungkinan tambahan jumlah tersangka masih menunggu dari hasil gelar perkara," katanya.
Menurut dia, lima saksi tersebut masih dimintai keterangan sebagai saksi, dan pihaknya akan menggelar perkara terlebih dahulu.
Sebelumnya, pihak kepolisian setempat menangkap delapan orang buntut kasus main hakim sendiri pada anak di bawah umur di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Boyolali AKBP Budi Adhy Buono mengatakan delapan tersangka tersebut berinisial AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM.
Delapan orang tersangka tersebut saat ini telah ditahan hingga 31 Desember 2024, dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan.
"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan tuntas," katanya.
Baca juga: Kasus aniaya anak di Boyolali, 8 orang ditangkap
Baca juga: Anak bawah umur jadi korban aksi main hakim di Boyolali