Boyolali (ANTARA) - Polisi menangkap delapan orang buntut kasus main hakim sendiri pada anak di bawah umur di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Boyolali Ajun Komisaris Besar Budi Adhy Buono di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat mengatakan delapan tersangka tersebut berinisial AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM.
Ia mengatakan delapan orang tersebut saat ini telah ditahan hingga tanggal 31 Desember. Menurut dia, saat ini proses penyidikan masih terus berjalan.
"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan tuntas," katanya.
Terkait hal itu, saat ini pihaknya tengah mendalami potensi keterlibatan pelaku lain.
Pihaknya juga sudah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya celana kolor pendek warna abu-abu, kaus abu-abu bergambar truk hijau bertuliskan Oppa Muda Barisan Sang Mantan, sarung biru tosca, dan tang hijau bermotif garis kuning.
Ia mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
"Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara," ucapnya.
Sementara itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Ia meminta agar masyarakat mempercayakan kasus kriminal kepada pihak kepolisian.
"Percayakan penyelesaian masalah kepada pihak berwajib," harapnya.
Sebelumnya, remaja berumur 12 tahun yang merupakan warga Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah berinisial KM menjadi korban aksi main hakim tetangganya sendiri setelah dituduh mencuri celana dalam.
Akibat kejadian tersebut, KM mengalami luka di sekujur tubuh. Selain itu, dari hasil pemeriksaan dokter, KM mengalami patah di bagian hidung, penyumbatan pembuluh darah di belakang kepala sama di pelipis. Selain itu, juga ada retak kecil di tulang kepala.