Hakim Lasito minta mantan Ketua PN Semarang dijadikan tersangka
Semarang (ANTARA) - Hakim Nonaktif PN Semarang Lasito, terdakwa penerima suap Bupati Jepara, meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa sebagai tersangka juga dalam kasus yang dihadapinya, berdasarkan fakta persidangan.
Hal tersebut disampaikan Lasito dalam pembelaan atas tuntutan jaksa yang disampaikan Penasihat Hukumnya Aria Setiono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Menurut dia, Lasito seharusnya bukan pelaku tunggal yang harus bertanggung jawab secara hukum dalam perkara ini.
Ia menegaskan Purwono Edi Santosa harus ikut dimintai pertanggungjawabannya.
"Pembangunan rehab gedung PN yang tidak dibiayai oleh DIPA merupakan perintah Purwono Edi Santosa," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Alysious Priharnoto Bayuaji tersebut.
Baca juga: Eks Ketua PN Semarang disebut terima 16 ribu dolar AS
Ia menuturkan penunjukan Lasito sebagai hakim tunggal yang mengadili perkara praperadilan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi tidak lepas dari peran Purwono yang menunjuk terdakwa sebagai Ketua Tim Percepatan Akreditasi PN Semarang.
Selain itu, lanjut dia, Purwono juga terbukti menerima 16 ribu dolar AS yang merupakan bagian dari uang suap tersebut.
Dalam pembelaannya, Lasito mengakui telah menerima Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS yang berkaitan dengan perkara Bupati Jepara itu.
Atas tuntutan jaksa tersebut, Lasito meminta dijatuhi hukuman seringan-ringannya.
Diberitakan sebelumnya, Hakim nonaktif PN Semarang Lasito dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.
Baca juga: Jaksa sebut sebagian duit suap Bupati Jepara untuk kepentingan umum
Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp700 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Hakim Lasito penerima suap dituntut 5 tahun penjara
Baca juga: Kasus suap hakim, Bupati Jepara dituntut 4 tahun penjara
Hal tersebut disampaikan Lasito dalam pembelaan atas tuntutan jaksa yang disampaikan Penasihat Hukumnya Aria Setiono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Menurut dia, Lasito seharusnya bukan pelaku tunggal yang harus bertanggung jawab secara hukum dalam perkara ini.
Ia menegaskan Purwono Edi Santosa harus ikut dimintai pertanggungjawabannya.
"Pembangunan rehab gedung PN yang tidak dibiayai oleh DIPA merupakan perintah Purwono Edi Santosa," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Alysious Priharnoto Bayuaji tersebut.
Baca juga: Eks Ketua PN Semarang disebut terima 16 ribu dolar AS
Ia menuturkan penunjukan Lasito sebagai hakim tunggal yang mengadili perkara praperadilan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi tidak lepas dari peran Purwono yang menunjuk terdakwa sebagai Ketua Tim Percepatan Akreditasi PN Semarang.
Selain itu, lanjut dia, Purwono juga terbukti menerima 16 ribu dolar AS yang merupakan bagian dari uang suap tersebut.
Dalam pembelaannya, Lasito mengakui telah menerima Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS yang berkaitan dengan perkara Bupati Jepara itu.
Atas tuntutan jaksa tersebut, Lasito meminta dijatuhi hukuman seringan-ringannya.
Diberitakan sebelumnya, Hakim nonaktif PN Semarang Lasito dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.
Baca juga: Jaksa sebut sebagian duit suap Bupati Jepara untuk kepentingan umum
Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp700 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Hakim Lasito penerima suap dituntut 5 tahun penjara
Baca juga: Kasus suap hakim, Bupati Jepara dituntut 4 tahun penjara