Semarang (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum menyebut mantan Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Purwono Edi Santosa, menerima 16 ribu dolar AS yang diduga berasal dari suap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi .
Hal tersebut dijelaskan dalam tuntutan jaksa terhadap Hakim Non-aktif PN Semarang, Lasito, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Jaksa Penuntut Umum Gina Saraswati mengatakan fakta tersebut didasarkan atas keterangan Lasito yang berkesesuaian dengan saksi dan barang bukti dalam persidangan.
Baca juga: Hakim Lasito penerima suap dituntut 5 tahun penjara
Baca juga: Kasus suap hakim, Bupati Jepara dituntut 4 tahun penjara
Terdakwa Lasito mengaku memberikan 16 ribu dolar AS yang merupakan bagian dari suap Bupati Jepara kepada Purwono.
Hal tersebut berkesesuaian dengan kepentingan Purwono dalam kasus Ahmad Marzuqi.
"Saksi Purwono mengetahui penerimaan uang dari Ahmad Marzuqi," katanya.
Selain itu, saksi Purwono juga memerintahkan terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan peningkatan akreditasi PN Semarang.
Sebelumnya diberitakan, Hakim Non-aktif Pengadilan Negeri Semarang Lasito dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.
Berita Terkait
Pengamat nilai tuntutan ojol soal legalitas dapat berdampak negatif
Jumat, 30 Agustus 2024 10:40 Wib
Prodi S1 Teknik Komputer Unsoed jawab tuntutan pasar yang makin kompleks
Kamis, 29 Februari 2024 16:39 Wib
Gibran tandatangani pakta integritas tuntutan mahasiswa Solo Raya
Selasa, 6 Februari 2024 15:14 Wib
Dishub Surakarta sampaikan tuntutan ojol terkait tarif ke Kemenhub
Senin, 11 September 2023 17:06 Wib
Hakim vonis penyuap pejabat DJKA Kemenhub lebih rendah dari tuntutan jaksa
Kamis, 7 September 2023 12:40 Wib
Pemkab Kudus upayakan penuhi tuntutan BLT diberikan enam kali
Kamis, 13 April 2023 22:37 Wib
Teddy Minahasa dituntut hukuman mati
Kamis, 30 Maret 2023 14:14 Wib
Pengadilan Negeri Jakarta Barat jadwalkan sidang pembacaan tuntutan Teddy Minahasa
Kamis, 30 Maret 2023 8:40 Wib