MAKI surati bea cukai soal kasus kepabeanan importir besi
Semarang (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyurati Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Tengah berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana kepabeanan yang dilakukan oleh perusahaan importir besi PT Surya Semarang Sukses Jayatama yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
"Dari informasi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kasus yang ditangani penyidik bea cukai tersebut sudah dilimpahkan ke penuntutan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Semarang, Minggu.
Ia menuturkan ada beberapa hal yang ditanyakan berkaitan dengan aktivitas PT Surya Semarang Sukses Jayatama tersebut.
"Apakah perusahaan tersebut sudah dilarang melakukan kegiatan impor atau hanya diperketat kegiatan impornya," tambahnya.
Ia juga mempertanyakan pertimbangan bea dan cukai dalam mengambil tindakan terhadap perusahaan yang diduga melakulan pelanggaran kepabeanan itu.
Selain itu, lanjut dia, jeratan pidana apa saja yang dikenakan terhadap pemilik PT Surya Semarang Sukses Jayatama yang berinisial SS itu.
Sebelumnya diberitakan, MAKI mempertanyakan penanganan kasus dugaan tindak pidana kepabeaan yang dilakukan oleh perusahaan importir besi PT Surya Semarang Sukses Jayatama yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Kerugian negara dalam kasus tersebut diduga terjadi akibat proses impor yang dilakukan oleh SS, pemilik PT Surya Semarang Sukses Jayatama tersebut, tidak sesuai prosedur yang ditentutan undang-undang.
SS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan itu diduga memalsukan keterangan barang impor sehingga terdapat selisih bea masuk yang dibayarkannya.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kusnin, membenarkan kejaksaan telah menetapkan SS sebagai tersangka dalam perkara dugaan pidana kepabeaan itu.
Ia menyebut kerugian negara akibat tindak pidana itu mencapai Rp34 miliar.
"Sudah tersangka. Tersangka dilakukan penahanan kota," katanya.
"Dari informasi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kasus yang ditangani penyidik bea cukai tersebut sudah dilimpahkan ke penuntutan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Semarang, Minggu.
Ia menuturkan ada beberapa hal yang ditanyakan berkaitan dengan aktivitas PT Surya Semarang Sukses Jayatama tersebut.
"Apakah perusahaan tersebut sudah dilarang melakukan kegiatan impor atau hanya diperketat kegiatan impornya," tambahnya.
Ia juga mempertanyakan pertimbangan bea dan cukai dalam mengambil tindakan terhadap perusahaan yang diduga melakulan pelanggaran kepabeanan itu.
Selain itu, lanjut dia, jeratan pidana apa saja yang dikenakan terhadap pemilik PT Surya Semarang Sukses Jayatama yang berinisial SS itu.
Sebelumnya diberitakan, MAKI mempertanyakan penanganan kasus dugaan tindak pidana kepabeaan yang dilakukan oleh perusahaan importir besi PT Surya Semarang Sukses Jayatama yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Kerugian negara dalam kasus tersebut diduga terjadi akibat proses impor yang dilakukan oleh SS, pemilik PT Surya Semarang Sukses Jayatama tersebut, tidak sesuai prosedur yang ditentutan undang-undang.
SS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan itu diduga memalsukan keterangan barang impor sehingga terdapat selisih bea masuk yang dibayarkannya.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kusnin, membenarkan kejaksaan telah menetapkan SS sebagai tersangka dalam perkara dugaan pidana kepabeaan itu.
Ia menyebut kerugian negara akibat tindak pidana itu mencapai Rp34 miliar.
"Sudah tersangka. Tersangka dilakukan penahanan kota," katanya.