Semarang (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyiapkan laporan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah tentang dugaan tindak pidana lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di kepolisian daerah tersebut.
Koordinator MAKI Bonyamin Saiman ketika dihubungi di Semarang, Minggu, mengatakan, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan permohonan praperadilan atas perkara itu di Pengadilan Negeri Semarang beberapa waktu lalu.
"Kami menghormati putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan karena memang belum ada proses hukum atas perkara tersebut," katanya
Oleh karena itu, kata dia, MAKI akan membuat laporan resmi tentang perkara tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
"Setelah laporan resmi nanti kami kawal. Kalau tidak diproses, maka akan digugat praperadilan lagi," katanya.
Menurut dia, kasus dugaan calo penerimaan Bintara Polri tersebut tidak cukup hanya diselesaikan melalui sidang kode etik saja.
Ia menegaskan kelima oknum polisi tersebut harus diproses pidana.
"Yang melanggar hukum harus bertanggung jawab secara hukum agar di kemudian hari tidak terulang," katanya.
Sebelumnya, PN Semarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan MAKI terkait penanganan pidana terhadap lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah.
Kairul Saleh, selaku hakim tunggal dalam sidang praperadilan itu, mengatakan penolakan itu karena pemohon tidak mampu menunjukkan bukti nomor surat penghentian perkara dugaan korupsi tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan penghentian penanganan suatu perkara dimulai dengan serangkaian penyidikan.
Hakim menjelaskan pemohon dalam gugatannya hanya melampirkan bukti surat berupa hasil cetak media massa daring yang berisi pemberitaan tentang penanganan perkara dugaan calo penerimaan bintara itu. Padahal, menurut hakim, setiap penyidikan harus dibuat dalam bentuk surat.
Lima anggota polisi terduga calo penerimaan bintara Polri di Polda Jawa Tengah telah diproses pidana. Penanganan perkara itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.
Lima anggota polisi itu ialah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Tiga anggota polisi, yakni Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS, mendapat hukuman demosi selama dua tahun; sedangkan dua lainnya yaitu Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman dengan ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Dalam perbuatannya, para anggota polisi tersebut diduga memperoleh uang yang dipungut dari para orang tua calon bintara dengan jumlah total mencapai Rp9 miliar.
Baca juga: Hakim tolak praperadilan MAKI atas penanganan pidana polisi calo bintara di Polda Jateng