Logo Header Antaranews Jateng

DPRD Kabupaten Tegal desak Pilkades PAW di 15 desa

Selasa, 12 Mei 2026 13:04 WIB
Image Print
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan, KRT Sugono Adinagoro (HO - DPRD Kabupaten Tegal)

Slawi (ANTARA) - DPRD Kabupaten Tegal mendesak pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antarwaktu (PAW) di 15 Desa Kabupaten Tegal agar pemerintahan desa berjalan dengan baik.

"Biasanya Pj Kades diambilkan dari ASN di kecamatan masing-masing. Kami yakin tidak maksimal dalam menjalankan perintahan desa," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan, KRT Sugono Adinagoro saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Tegal, Selasa.

Ia mengatakan, aturan yang mendasari pelaksanaan Pilkades PAW, yakni di Pasal 43 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2026. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa dalam hal Kepala Desa berhenti dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun, penjabat Kepala Desa memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui Musyawarah Desa.

Ketentuan batas minimal satu tahun ini bersifat absolut dan menjadi filter utama dalam menentukan apakah sebuah desa harus menyelenggarakan musyawarah pemilihan atau cukup dipimpin oleh seorang Penjabat (Pj) hingga pemilihan serentak berikutnya.

"Jika memang sesuai dengan ketentuan, maka segera dilakukan PAW," ujar Sugono yang juga Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal itu.

Dijelaskan, saat ini, ada 27 desa yang dipimpin Pj Kades. Dari jumlah itu, tersisa 15 desa yang bisa menyelenggarakan Pilkades PAW. Sisanya 13 desa, masa jabatannya kurang dari 1 tahun.

Sebanyak 13 desa itu akan mengikuti pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang II yang akan digelar pada 27 Januari 2026.

"Kalau tidak segera dilaksanakan PAW, maka sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun, bisa habis," katanya.

Ditambahkan, 15 desa tersebut terdiri dari desa-desa yang memiliki sisa masa jabatan yang cukup signifikan, berkisar antara satu tahun delapan bulan hingga lima tahun delapan bulan. Untuk klaster ini, pelaksanaan PAW melalui Musyawarah Desa bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan untuk memastikan hak demokratis masyarakat desa dalam menentukan pemimpinnya terpenuhi sesuai Pasal 43 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2026.

"Makanya, jangan ditunda-tunda dan harus segera dilaksanakan," pungkasnya.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026