Semarang (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta kasus calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 yang melibatkan lima oknum polisi di Polda Jawa Tengah seharusnya diproses pidana.
"Mereka tidak cukup hanya dijerat kode etik karena sudah mempermalukan Polri," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman ketika dihubungi di Semarang, Rabu.
Menurut dia, praktik percaloan yang dilakukan kelima oknum polisi tersebut masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).
Selain itu, ia menyoroti penanganan perkara tersebut yang justru dilakukan Bidang Propam Polda Jawa Tengah.
Ia mengatakan seharusnya penanganan perkara itu dilakukan Divisi Propam Polri agar memenuhi rasa keadilan.
"Saya khawatir perkara ini akan dikecilkan dan tidak dikembangkan jika ditangani Propam Polda Jateng ," katanya.
Sebelumnya, lima oknum polisi di Jawa Tengah terlibat praktik percaloan penerimaan Bintara Polri Seleksi Tahun 2022.
Adapun kelima oknum tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Kelima oknum polisi tersebut telah menjalani sidang etik oleh Bidang Propam Polda Jateng.
Selain kelima polisi, terdapat dua PNS Polri yang diduga juga terlibat dalam praktik percaloan tersebut.
Berita Terkait
PN Jaksel jadwalkan sidang perdana praperadilan Harun Masiku
Senin, 29 Januari 2024 9:18 Wib
MAKI sambut gembira penetapan Firli sebagai tersangka pemerasan SYL
Kamis, 23 November 2023 9:13 Wib
MAKI ungkap dugaan penyelundupan mobil mewah di Pelabuhan Semarang
Senin, 6 Maret 2023 21:29 Wib
Pelestari Budaya Ki Narto Sabdo, Kemenkumham Jateng berikan penghargaan ke Boyamin Saiman
Rabu, 22 Juni 2022 21:16 Wib
Boyamin Maki beberkan cara negara kuasai kembali Indosat
Rabu, 17 November 2021 20:49 Wib
Hukuman Pinangki dikurangi, MAKI: Kejagung harus kasasi
Selasa, 15 Juni 2021 16:03 Wib
MAKI serahkan bukti identitas rinci "king maker" kasus Djoko Tjandra ke KPK
Selasa, 23 Februari 2021 15:47 Wib
Boyamin MAKI diklarifikasi soal uang 100 ribu dolar Singapura
Kamis, 5 November 2020 15:24 Wib